Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno menjamin Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal independen. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru disahkan dianggap dapat menjamin integritas Dewan Pengawas KPK.
Ia menjelaskan Pasal 37E ayat 9 UU baru KPK mengatur mekanisme pemilihan Dewan Pengawas. Poin itu mengatur kalau presiden harus menyampaikan nama calon Dewan Pengawas yang telah dipilih panitia seleksi paling lambat 14 hari kerja.
"Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasikan," kata Hendrawan kepada wartawan, Rabu, 18 September 2019.
Menurut dia, ketentuan itu dapat menjamin integritas dan independensi para Dewan Pengawas yang dipilih dan diangkat presiden. Pasalnya, pertimbangan atau konsultasi dari DPR tetap diperlukan.
"Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam peraturan pemerintah (PP)" ujar dia.
Namun, Hendrawan belum bisa memastikan apakah konsultasi dimaksud dalam bentuk uji kelayakan dan kepatutan. Bisa juga aturan itu hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait.
"Kita tunggu PP-nya," pungkas politikus PDI Perjuangan itu.
KPK periode 2019-2023 bakal dilengkapi Dewan Pengawas. Bab V Pasal 37A revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur Dewan Pengawas terdiri dari lima orang. Mereka menjabat selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan.
Pasal 37E mengatur Dewan Pengawas KPK diangkat dan ditetapkan presiden. Kepala Negara harus membentuk panitia seleksi untuk menjaring nama calon Dewan Pengawas. Penjaringan dilakukan 14 hari.
Setelah itu, presiden harus menyampaikan hasilnya ke DPR. Namun, sifatnya hanya konsultasi. Artinya, calon dewan pengawas tak perlu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana mekanisme pemilihan pimpinan KPK.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4ba51W2b" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno menjamin Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal independen. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru disahkan dianggap dapat menjamin integritas Dewan Pengawas KPK.
Ia menjelaskan Pasal 37E ayat 9 UU baru KPK mengatur mekanisme pemilihan Dewan Pengawas. Poin itu mengatur kalau presiden harus menyampaikan nama calon Dewan Pengawas yang telah dipilih panitia seleksi paling lambat 14 hari kerja.
"Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasikan," kata Hendrawan kepada wartawan, Rabu, 18 September 2019.
Menurut dia, ketentuan itu dapat menjamin integritas dan independensi para Dewan Pengawas yang dipilih dan diangkat presiden. Pasalnya, pertimbangan atau konsultasi dari DPR tetap diperlukan.
"Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam peraturan pemerintah (PP)" ujar dia.
Namun, Hendrawan belum bisa memastikan apakah konsultasi dimaksud dalam bentuk uji kelayakan dan kepatutan. Bisa juga aturan itu hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait.
"Kita tunggu PP-nya," pungkas politikus PDI Perjuangan itu.
KPK periode 2019-2023 bakal dilengkapi Dewan Pengawas. Bab V Pasal 37A revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur Dewan Pengawas terdiri dari lima orang. Mereka menjabat selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan.
Pasal 37E mengatur
Dewan Pengawas KPK diangkat dan ditetapkan presiden. Kepala Negara harus membentuk panitia seleksi untuk menjaring nama calon Dewan Pengawas. Penjaringan dilakukan 14 hari.
Setelah itu, presiden harus menyampaikan hasilnya ke DPR. Namun, sifatnya hanya konsultasi. Artinya, calon dewan pengawas tak perlu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana mekanisme pemilihan pimpinan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)