Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu akan dimintai keterangannya terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2018.
"Soekarwo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Ketua DPRD Tulungagung Supriyono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Agustus 2019.
Febri tak menjelaskan detail ihwal pemanggilan Pakde Karwo dan kaitannya dengan suap tersebut. Namun penyidik KPK diduga akan menelusuri aliran suap yang diterima Supriyono lewat Pakde Karwo.
KPK sebelumnya memeriksa eks ajudan Pakde Karwo, Karsali. Kediaman Karsali di Ketintang, Surabaya, sempat digeledah KPK beberapa waktu lalu. Tim menyita barang bukti terkait suap anggaran APBD Tulungagung 2013-2018 di kediaman Karsali.
Baca juga: Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap
KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono diduga menerima uang Rp4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu akan dimintai keterangannya terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2018.
"Soekarwo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Ketua DPRD Tulungagung Supriyono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Agustus 2019.
Febri tak menjelaskan detail ihwal pemanggilan Pakde Karwo dan kaitannya dengan suap tersebut. Namun penyidik KPK diduga akan menelusuri aliran suap yang diterima Supriyono lewat Pakde Karwo.
KPK sebelumnya memeriksa eks ajudan Pakde Karwo, Karsali. Kediaman Karsali di Ketintang, Surabaya, sempat digeledah KPK beberapa waktu lalu. Tim menyita barang bukti terkait suap anggaran APBD Tulungagung 2013-2018 di kediaman Karsali.
Baca juga:
Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap
KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono diduga menerima uang Rp4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)