Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018. Supriyono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Dalam pengembangan berikutnya, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.
Supriyono diduga menerima uang sebanyak Rp4.880.000.000. Uang itu diterimanya selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulangagung Syari Mulyo terkait pembahasan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Menurut Febri, uang itu sebagai syarat pengesahan APBD atau APBD Perubahan. Khususnya untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun bantuan provinsi.
(Baca juga: Bupati Tulungagung Menyerahkan Diri)
Uang untuk Supriyono itu dikumpulkan Syahri Mulyo dari uang fee para kontraktor di Tulungagung. Dalam persidangan sebelumnya, terungkap aliran suap untuk Supriyono sebanyak Rp3.750.000.000.
Rinciannya, fee proyek APBD murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturu-turut pada 2014-2017 sebesar Rp500.000.000 setiap tahunnya, atau total sekitar Rp2 miliar. Kemudian, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750.000.000 sejak 2014-2018.
"Dan fee proyek di kabupaten Tulungagung selama 2017 sebesar Rp1 miliar," kata Febri.
Supriyono disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018. Supriyono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Dalam pengembangan berikutnya, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.
Supriyono diduga menerima uang sebanyak Rp4.880.000.000. Uang itu diterimanya selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulangagung Syari Mulyo terkait pembahasan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Menurut Febri, uang itu sebagai syarat pengesahan APBD atau APBD Perubahan. Khususnya untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun bantuan provinsi.
(Baca juga:
Bupati Tulungagung Menyerahkan Diri)
Uang untuk Supriyono itu dikumpulkan Syahri Mulyo dari uang fee para kontraktor di Tulungagung. Dalam persidangan sebelumnya, terungkap aliran suap untuk Supriyono sebanyak Rp3.750.000.000.
Rinciannya, fee proyek APBD murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturu-turut pada 2014-2017 sebesar Rp500.000.000 setiap tahunnya, atau total sekitar Rp2 miliar. Kemudian, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750.000.000 sejak 2014-2018.
"Dan fee proyek di kabupaten Tulungagung selama 2017 sebesar Rp1 miliar," kata Febri.
Supriyono disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)