Tersangka kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen. ANT/Wibowo Armando.
Tersangka kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen. ANT/Wibowo Armando.

Polisi Kaji Jaminan Purnawirawan TNI untuk Kivlan Zen

Siti Yona Hukmana • 24 Juli 2019 11:10
Jakarta: Polda Metro Jaya mengkaji surat jaminan yang diberikan sekitar 700 purnawirawan (Purn) TNI terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. Surat jaminan itu diberikan agar polisi menangguhkan penahanan Kivlan.
 
"Kita tunggu nanti dari penyidik bagaimana ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
 
Argo mengatakan surat jaminan dari 700 purnawirawan TNI itu tak serta merta diterima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Menurut Argo, ada aturan menangguhkan penahanan tersangka. 

"(Sedang dievaluasi) kalau memang bisa ya kita lakukan (penangguhan penahanan)," ujar Argo.
 
Baca: Kivlan Zen Siapkan 3 Saksi di Sidang Praperadilan
 
Surat jaminan dari 700 purnawirawan TNI diberikan kepada penyidik pada Jumat, 19 Juli 2019. Surat jaminan itu diharapkan bisa mengeluarkan Kivlan dari penjara.
 
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Dia kemudian melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada pejabat di bidang pertahanan.
 
Permohonan dilayangkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu; Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan; Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik; dan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen I Nyoman Cantiasa.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan