Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) mengaku sedang membongkar tiga kamar mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kamar luas yang ditempati narapidana korupsi itu ditemukan Ombudsman dalam inspeksi mendadak (sidak).
"Pihak Lapas Sukamiskin saat ini sedang merapikan seluruh kamar hunian, termasuk tiga kamar besar tersebut," kata Kepala Bagian Humas Ditjenpas Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Desember 2019.
Ditjenpas berjanji tak ada lagi sel mewah di Lapas Sukamiskin pada 2020. Kamar dirombak sesuai standar dengan mempertimbangkan kesehatan, sanitasi, ventilasi, pencahayaan, serta berbasis HAM.
"Serta tidak ada diskriminasi pemberian fasilitas mewah atau perlakuan khusus kepada narapidana tertentu," ujar dia.
Ade menjelaskan Lapas Sukamiskin punya 557 kamar dengan tiga tipe ukuran. Kamar berukuran kecil berukuran 2,48x1,58 meter sebanyak 476 unit, kamar sedang berukuran 2,48x3,3 meter sebanyak 78 unit, dan kamar besar berukuran 2,48x7 meter sebanyak tiga unit.
Ombudsman menemukan kejanggalan pada sel terpidana korupsi Setya Novanto di Lapas Sukamiskin dalam sidak Jumat, 20 Desember 2019. Pintu sel mantan Ketua DPR itu dikunci dengan gembok sensor sidik jari.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan ukuran kamar Novanto masih lebih luas ketimbang sel terpidana lain. Lantai sel Novanto tidak sesuai standar dan memiliki kitchen set dan tempat tidur milik pribadi.
Tak hanya Novanto yang mempunyai sel berbeda. Ombudsman mendapati ukuran kamar terpidana korupsi lainnya, yaitu mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin dan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Inspektur Jenderal Djoko Susilo dua kali lipat lebih luas dari yang lain.
"Masih mencerminkan situasi yang tidak standar itu," kata Adrianus.
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) mengaku sedang membongkar tiga kamar mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kamar luas yang ditempati narapidana korupsi itu ditemukan Ombudsman dalam inspeksi mendadak (sidak).
"Pihak Lapas Sukamiskin saat ini sedang merapikan seluruh kamar hunian, termasuk tiga kamar besar tersebut," kata Kepala Bagian Humas Ditjenpas Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Desember 2019.
Ditjenpas berjanji tak ada lagi sel mewah di Lapas Sukamiskin pada 2020. Kamar dirombak sesuai standar dengan mempertimbangkan kesehatan, sanitasi, ventilasi, pencahayaan, serta berbasis HAM.
"Serta tidak ada diskriminasi pemberian fasilitas mewah atau perlakuan khusus kepada narapidana tertentu," ujar dia.
Ade menjelaskan Lapas Sukamiskin punya 557 kamar dengan tiga tipe ukuran. Kamar berukuran kecil berukuran 2,48x1,58 meter sebanyak 476 unit, kamar sedang berukuran 2,48x3,3 meter sebanyak 78 unit, dan kamar besar berukuran 2,48x7 meter sebanyak tiga unit.
Ombudsman menemukan kejanggalan pada sel terpidana korupsi Setya Novanto di Lapas Sukamiskin dalam sidak Jumat, 20 Desember 2019. Pintu sel mantan Ketua DPR itu dikunci dengan gembok sensor sidik jari.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan ukuran kamar Novanto masih lebih luas ketimbang sel terpidana lain. Lantai sel Novanto tidak sesuai standar dan memiliki
kitchen set dan tempat tidur milik pribadi.
Tak hanya Novanto yang mempunyai sel berbeda. Ombudsman mendapati ukuran kamar terpidana korupsi lainnya, yaitu mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin dan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Inspektur Jenderal Djoko Susilo dua kali lipat lebih luas dari yang lain.
"Masih mencerminkan situasi yang tidak standar itu," kata Adrianus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)