Jakarta: Pelapor Titi Sumawijaya Empel menjelaskan kronologi kasus penipuan bermodus pinjaman uang yang diduga dilakukan pendiri situs forum Kaskus, Andrew Darwis. Kasus bermula ketika Titi meminjam uang kepada tangan kanan Andrew, David Wira.
Untuk meminjam uang, Titi berkomunikasi dengan agen David: Tini, dan Gita. Kedua agen itu mengatakan uang yang akan dipinjamkan kepada Titi bersumber dari Andrew.
"Saya bilang, 'Kok saudara Andrew Darwis? Memang sekarang dia bisnis pinjam meminjam? Setahu saya dia pemilik Kaskus.' Dia bilang, 'Karena Andrew kelebihan dana, dia akan investasi uang dengan cara menjadi founder'," kata Titi di Mapolda Metro Jaya, Senin, 16 September 2019.
Setelah itu, Titi meminjam dana Rp15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung miliknya di Jakarta Selatan. Dia tertarik meminjam dana karena bunganya kecil sekitar 1 persen dengan masa pinjaman selama 13 tahun.
Setelah perjanjian, uang yang dipinjam hanya terealisasi Rp3 miliar. Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) pun dilakukan dengan Susanto yang mengaku sebagai direktur keuangan Andrew, bukan dengan David atau Andrew.
"Nah, di sini baru kita tahu penipuan. Harusnya PPJB bertahap pinjam meminjamnya selama 13 tahun. Ini baru tiga minggu kita pinjam dan uang baru cair Rp3 miliar yang harusnya Rp15 miliar, mereka langsung balik nama sertifikat saya," ucap Titi.
Mulanya, sertifikat Titi menjadi nama Susanto. Seminggu kemudian dokumen itu berubah atas nama Andrew. Titi pun berkeyakinan Andrew, David, dan Susanto bersekongkol dengan modus pinjaman uang. "Jadi dalam sebulan itu sudah dibalik nama dua kali," tutur dia.
Kasus ini bergulir sejak November 2018. Titi kemudian melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Mei 2019, yang teregistrasi dengan nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pelapor menduga Andrew melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Jakarta: Pelapor Titi Sumawijaya Empel menjelaskan kronologi kasus penipuan bermodus pinjaman uang yang diduga dilakukan pendiri situs forum Kaskus, Andrew Darwis. Kasus bermula ketika Titi meminjam uang kepada tangan kanan Andrew, David Wira.
Untuk meminjam uang, Titi berkomunikasi dengan agen David: Tini, dan Gita. Kedua agen itu mengatakan uang yang akan dipinjamkan kepada Titi bersumber dari Andrew.
"Saya bilang, 'Kok saudara Andrew Darwis? Memang sekarang dia bisnis pinjam meminjam? Setahu saya dia pemilik Kaskus.' Dia bilang, 'Karena Andrew kelebihan dana, dia akan investasi uang dengan cara menjadi
founder'," kata Titi di Mapolda Metro Jaya, Senin, 16 September 2019.
Setelah itu, Titi meminjam dana Rp15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung miliknya di Jakarta Selatan. Dia tertarik meminjam dana karena bunganya kecil sekitar 1 persen dengan masa pinjaman selama 13 tahun.
Setelah perjanjian, uang yang dipinjam hanya terealisasi Rp3 miliar. Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) pun dilakukan dengan Susanto yang mengaku sebagai direktur keuangan Andrew, bukan dengan David atau Andrew.
"Nah, di sini baru kita tahu penipuan. Harusnya PPJB bertahap pinjam meminjamnya selama 13 tahun. Ini baru tiga minggu kita pinjam dan uang baru cair Rp3 miliar yang harusnya Rp15 miliar, mereka langsung balik nama sertifikat saya," ucap Titi.
Mulanya, sertifikat Titi menjadi nama Susanto. Seminggu kemudian dokumen itu berubah atas nama Andrew. Titi pun berkeyakinan Andrew, David, dan Susanto bersekongkol dengan modus pinjaman uang. "Jadi dalam sebulan itu sudah dibalik nama dua kali," tutur dia.
Kasus ini bergulir sejak November 2018. Titi kemudian
melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Mei 2019, yang teregistrasi dengan nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pelapor menduga Andrew melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)