Jakarta: Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Andrew diduga melakukan penipuan dalam peminjaman uang.
Pelaporan ini dilayangkan oleh salah seorang korban, Titi Sumawijaya Empel. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, membenarkan laporan tersebut
"Iya benar, kasus itu tengah diselidiki," kata Argo di Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Kuasa hukum Titi, Jack Lapian, mengatakan kasus ini bermula saat kliennya meminjam uang kepada David Wira yang diduga tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung. Namun uang yang diterima Titi tidak sesuai dengan perjanjian awal.
"Dari pinjaman Rp15 miliar yang terealisasi Rp5 miliar," kata Jack Lapian.
Setelah Titi menerima uang tersebut, sertifikat gedung yang diagunkan pun beralih nama menjadi Andrew Darwis. Pengalihan nama sertifikat ini yang dipersoalkan ke polisi.
Jack mengatakan kliennya meminjam uang pada November 2018 dengan masa pinjaman selama 13 tahun. Namun, baru sebulan pinjaman berjalan sertifikat gedung milik Titi telah berubah nama. Mulanya menjadi atas nama Susanto sebelum akhirnya berubah kembali dengan nama Andrew Darwis.
"Sertifikat itu diagunkan oleh Andrew Darwis ke UOB Bank," ungkap Jack.
Titi kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor atas nama Titi Sumawijaya, dan terlapor Andrew Darwis.
Andrew disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Andrew diduga melakukan penipuan dalam peminjaman uang.
Pelaporan ini dilayangkan oleh salah seorang korban, Titi Sumawijaya Empel. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, membenarkan laporan tersebut
"Iya benar, kasus itu tengah diselidiki," kata Argo di Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Kuasa hukum Titi, Jack Lapian, mengatakan kasus ini bermula saat kliennya meminjam uang kepada David Wira yang diduga tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung. Namun uang yang diterima Titi tidak sesuai dengan perjanjian awal.
"Dari pinjaman Rp15 miliar yang terealisasi Rp5 miliar," kata Jack Lapian.
Setelah Titi menerima uang tersebut, sertifikat gedung yang diagunkan pun beralih nama menjadi Andrew Darwis. Pengalihan nama sertifikat ini yang dipersoalkan ke polisi.
Jack mengatakan kliennya meminjam uang pada November 2018 dengan masa pinjaman selama 13 tahun. Namun, baru sebulan pinjaman berjalan sertifikat gedung milik Titi telah berubah nama. Mulanya menjadi atas nama Susanto sebelum akhirnya berubah kembali dengan nama Andrew Darwis.
"Sertifikat itu diagunkan oleh Andrew Darwis ke UOB Bank," ungkap Jack.
Titi kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor atas nama Titi Sumawijaya, dan terlapor Andrew Darwis.
Andrew disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)