“Tadi pagi keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tandatangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.
Jokowi mengaku tak berkeberatan apabila Nuril berharap bertemu langsung setelah keppres tersebut dikeluarkan. Presiden membuka pintu lebar bagi mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” tandas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Nuril. Dia dianggap bersalah telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari kepala sekolah (kepsek) berinisial M pada 2012. M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang dikenal Nuril. Merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram sehingga M marah. Dia melaporkan Nuril ke polisi. M menilai tindakan Nuril membuat malu keluarganya. Akibat laporan itu, Nuril menjalani proses hukum hingga persidangan.
Baca: Baiq Nuril Ajak Korban Pelecehan Seksual Berani Bersuara
Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. MA kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Perkara ini menimbulkan kontroversi. Pasalnya, Nuril dianggap sebagai korban pelecehan seksual. Nuril kemudian mengajukan amnesti kepada Presiden. DPR menyetujui pemberian amnesti kepadanya.
(OGI)