Jakarta: Terdakwa kasus pelangaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril mengajak korban pelecehan seksual berani bersuara. Nuril harus berurusan dengan hukum lantaran melaporkan pelecehan yang dilakukan bosnya.
"Harus Anda berani melapor, harus Anda berani bersuara," tegas Baiq Nuril di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
Nuril mengatakan pelaku pelecehan seksual tak boleh dibiarkan dan harus dibuat jera. Caranya, tidak menutupi kasus pelecehan seksual. Ia berharap kasus yang menimpa dirinya menjadi yang terakhir.
"Mulai detik ini jangan sampai ada lagi yang seperti saya karena itu menyakitkan sekali. Jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," ujar dia.
(Baca juga: Baiq Nuril: Terima Kasih Presiden)
DPR menyetujui permohonan amnesti Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran Undang-Undang ITE. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-23 masa sidang 2018-2019.
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik mengatakan salah satu pertimbangan pemberian amnesti untuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Pemberian amnesti tidak terbatas pada kasus-kasus pidana politik seperti sebelumnya.
"Ketiganya harus adil secara proporsional agar hukum jadi panglima. Penting DPR memberikan pertimbangan atas permohonan amnesti Baiq Nuril," jelas Erma dalam sidang paripurna.
Dengan begitu, penghapusan pidana terhadap Nuril tinggal menunggu surat Keputusan Presiden (Kepres) dari Presiden Joko Widodo.
Jakarta: Terdakwa kasus pelangaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril mengajak korban pelecehan seksual berani bersuara. Nuril harus berurusan dengan hukum lantaran melaporkan pelecehan yang dilakukan bosnya.
"Harus Anda berani melapor, harus Anda berani bersuara," tegas Baiq Nuril di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
Nuril mengatakan pelaku pelecehan seksual tak boleh dibiarkan dan harus dibuat jera. Caranya, tidak menutupi kasus pelecehan seksual. Ia berharap kasus yang menimpa dirinya menjadi yang terakhir.
"Mulai detik ini jangan sampai ada lagi yang seperti saya karena itu menyakitkan sekali. Jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," ujar dia.
(Baca juga:
Baiq Nuril: Terima Kasih Presiden)
DPR menyetujui permohonan amnesti Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran Undang-Undang ITE. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-23 masa sidang 2018-2019.
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik mengatakan salah satu pertimbangan pemberian amnesti untuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Pemberian amnesti tidak terbatas pada kasus-kasus pidana politik seperti sebelumnya.
"Ketiganya harus adil secara proporsional agar hukum jadi panglima. Penting DPR memberikan pertimbangan atas permohonan amnesti Baiq Nuril," jelas Erma dalam sidang paripurna.
Dengan begitu, penghapusan pidana terhadap Nuril tinggal menunggu surat Keputusan Presiden (Kepres) dari Presiden Joko Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)