Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: MTVN/Deny Irwanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: MTVN/Deny Irwanto

Laporan Brigjen Aris atas Novel Naik ke Penyidikan

Deny Irwanto • 31 Agustus 2017 14:13
medcom.id, Jakarta: Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman pernah melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan terkait kasus pencemaran nama baik. Laporan dibuat pada 13 Agustus 2017.
 
"Kemudian digelarkan, kemudian yang bersangkutan (Aris) tanggal 21 membuat Laporan Polisi (LP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis 31 Agustus 2017.
 
Baca: Adegan Saat Aris Menyebut Novel Baswedan Biang Masalah
 
Argo menjelaskan, pelaporan dilakukan Aris merupakan buntut email personal yang pernah dikirim Novel terhadap Aris beberapa waktu lalu. Laporan Aris tersebut sudah dilakukan gelar perkara dan sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, Argo memastikan status Novel saat ini masih sebagai saksi terlapor.
 
"(Aris) Sudah diperiksa kemarin. (Materi pemeriksaan) Wah saya gak bisa sampaikan," jelas Argo.
 
Argo mengatakan, selanjutnya penyidik akan memeriksa saksi ahli untuk memastikan email yang dikirim Novel terhadap Aris beberapa waktu lalu mengandung unsur pidana. "(Periksa Novel) Nanti. Pemeriksaan saksi ahli dulu," kata Argo.

Baca: Catatan Pansus Angket KPK usai Memeriksa Aris Budiman
 
Menurut Argo, laporan yang dibuat Aris berdasar dari konten email yang dikirim Novel yang diduga menyudutkan Aris. Argo mengklaim peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan sudah berdasar bukti yang cukup.
 
"Tentunya kalau sudah dinaikan ke sidik berarti sudah (cukup bukti). (Bukti) Iya  yang menyudutkan Pak Aris," jelas Argo.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan