Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Eramus Napitupulu dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 2 Agustus 2017--Metrotvnews.com/Eramus Napitupulu
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Eramus Napitupulu dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 2 Agustus 2017--Metrotvnews.com/Eramus Napitupulu

Negara Dianggap Lalai dalam Kasus Fidelis

Whisnu Mardiansyah • 03 Agustus 2017 07:58
medcom.id, Jakarta: Fidelis Ari Sudarwoto divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 800 juta rupiah subsider satu bulan penjara. Vonis tersebut dianggap sebagai bukti bahwa negara lalai.
 
Sebab, pemilik 36 tanaman ganja ini menanam ganja untuk pengobatan istrinya. "Kasus Fidelis adalah contoh sempurna kebijakan penanganan narkotika di Indonesia pendekatan kesehatan yang digadang-gadang UU 35 tahun 2009 sekedar slogan," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Eramus Napitupulu dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 2 Agustus 2017.
 
Baca: Penanam Ganja untuk Obati Istrinya Divonis 8 Bulan Penjara

Padahal, negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak warga negara hak atas kesehatan dan mempertahankan hidup. Seperti yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28H ayat 1.
 
Maka, sudah menjadi kewajiban negara mencari rumusan yang tepat untuk memenuhi dan melindungi hak warga negaranya. Rumusan ini harus dicari seperti mengembangkan ilmu pengetahuan untuk kebutuhan warga negaranya. Hal itu sejalan dengan pasal 31 ayat 5 UUD 1945.
 
"Kasus Fidelis adalah contoh bagaimana negara menyerah pada keadaan dan bisa jadi lalai dalam memenuhi kewajiban melindungi warga negara," jelasnya.
 

 
Padahal dalam UU Narkotika sudah jelas menyebutkan narkotika memiliki manfaat di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 huruf a UU Narkotika. Meksipun disadari di dalam pasal 8 UU yang sama masih melarang narkotika golongan I untuk kesehatan termasuk ganja.
 
"Tapi pada saat yang sama tidak melarang pemanfaatannya untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi," ucapnya.
 
Baca: Ganja Hanya Meringankan Rasa Sakit, Bukan Mengobati
 
Fidelis Ari Sudarwoto, warga asal Sanggau, Kalbar, ditangkap setelah kedapatan menanam ganja di rumahnya. Fidelis menolak disebut penjahat narkotika.
 
Penggunaan narkotika jenis ganja dilakukannya demi menyembuhkan sang istri. Hal ini dilakukannya setelah berbagai upaya medis dilakukan. Fidelis mengungkap usahanya untuk berkoordinasi dengan BNN terkait pemanfaatan ganja sudah dilakukan, namun tidak ada solusi yang didapat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan