medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jendral Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengakui ada permintaan atensi dari salah seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Choirul Anam. Permintaan itu disampaikan Choirul saat bertemu dengan Anwar dan Irjen Kemendes PDTT, Sugito.
"Pertemuan itu terjadi sekitar akhir April 2017 atau sudah hampir selesai pemeriksaan BPK," ungkap Anwar saat bersaksi untuk Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Kemendes Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 September 2017.
Anwar menyebut, dalam pertemuan itu Choirul tiba-tiba meminta supaya Kemendes memberi atensi kepada BPK. Saat itu, Anwar dan Sugito tidak memberikan tanggapan.
Dia mengira, ada beberapa proses dan data yang diperlukan untuk melengkapi audit BPK. Anwar menyebut permintaan itu hanya normatif.
"Terus terang kami diam saja setelah itu," tutur dia.
(Baca juga: Mendes Disebut Temui Auditor BPK Sebelum OTT Suap WTP)
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap Sugito dan Jarot, Anwar diduga terlibat dalam upaya menyuap auditor BPK. Dia diduga ikut berkontribusi dalam pengumpulan uang suap.
Selaku Sekjen di Kemendes PDTT, Anwar bertanggung jawab atas penyusunan Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun 2016. Menurut jaksa, Sugito dan Jarot memberikan uang sebesar Rp240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Uang suap bertujuan agar Rochmadi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
(Baca juga: Pegawai Kemendes Traktir Auditor BPK Karaoke)
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jendral Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengakui ada permintaan atensi dari salah seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Choirul Anam. Permintaan itu disampaikan Choirul saat bertemu dengan Anwar dan Irjen Kemendes PDTT, Sugito.
"Pertemuan itu terjadi sekitar akhir April 2017 atau sudah hampir selesai pemeriksaan BPK," ungkap Anwar saat bersaksi untuk Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Kemendes Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 September 2017.
Anwar menyebut, dalam pertemuan itu Choirul tiba-tiba meminta supaya Kemendes memberi atensi kepada BPK. Saat itu, Anwar dan Sugito tidak memberikan tanggapan.
Dia mengira, ada beberapa proses dan data yang diperlukan untuk melengkapi audit BPK. Anwar menyebut permintaan itu hanya normatif.
"Terus terang kami diam saja setelah itu," tutur dia.
(Baca juga:
Mendes Disebut Temui Auditor BPK Sebelum OTT Suap WTP)
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap Sugito dan Jarot, Anwar diduga terlibat dalam upaya menyuap auditor BPK. Dia diduga ikut berkontribusi dalam pengumpulan uang suap.
Selaku Sekjen di Kemendes PDTT, Anwar bertanggung jawab atas penyusunan Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun 2016. Menurut jaksa, Sugito dan Jarot memberikan uang sebesar Rp240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Uang suap bertujuan agar Rochmadi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
(Baca juga:
Pegawai Kemendes Traktir Auditor BPK Karaoke)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)