medcom.id, Jakarta: Kepala Bagian Analisa dan Pemantauan Hasil Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Dian Rediana mengakui adanya traktiran karaoke kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan oleh beberapa pegawai Kemendes PDTT.
"Karena mereka sudah lama kerja dan lembur, ada yang bilang 'Pak ayo karaoke dulu lah. Itu ada karaoke di depan'" kata Dian saat bersaksi untuk terdakwa Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 6 September 2017.
Jaksa penuntut umum kemudian menunjukan barang bukti berupa catatan laporan keuangan Rekapitulasi Pengeluaran Pendampingan BPK RI tanggal 22-25 Februari 2017 di Provinsi Banten. Dalam catatan itu, tercantum jika pihak Kemendes PDTT membiayai seluruh akomodasi auditor BPK.
Pembiayaan itu termasuk biaya hotel, transportasi, makan durian, hingga oleh-oleh untuk para auditor BPK. Selain itu, biaya karaoke tercantum senilai Rp708.750.
Jaksa mengatakan, uang yang digunakan para pegawai Kemendes PDTT merupakan uang patungan yang diminta kepada setiap unit kerja eselon I di Kemendes PDTT.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Sugito dan Jarot, disebutkan jika suap untuk Rochmadi dikumpulkan dengan cara 'patungan' dari sejumlah pejabat eselon I Kemendes. Total uang yang dikumpulkan dari hasil patungan mencapai Rp240 juta.
Sugito disebut meminta uang tersebut melalui pertemuan dengan sejumlah jajaran sekretaris di direktorat jendral, badan, inspektorat jendral, dan kabiro keuangan Kemendes.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Kepala Bagian Analisa dan Pemantauan Hasil Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Dian Rediana mengakui adanya traktiran karaoke kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan oleh beberapa pegawai Kemendes PDTT.
"Karena mereka sudah lama kerja dan lembur, ada yang bilang 'Pak ayo karaoke dulu lah. Itu ada karaoke di depan'" kata Dian saat bersaksi untuk terdakwa Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 6 September 2017.
Jaksa penuntut umum kemudian menunjukan barang bukti berupa catatan laporan keuangan Rekapitulasi Pengeluaran Pendampingan BPK RI tanggal 22-25 Februari 2017 di Provinsi Banten. Dalam catatan itu, tercantum jika pihak Kemendes PDTT membiayai seluruh akomodasi auditor BPK.
Pembiayaan itu termasuk biaya hotel, transportasi, makan durian, hingga oleh-oleh untuk para auditor BPK. Selain itu, biaya karaoke tercantum senilai Rp708.750.
Jaksa mengatakan, uang yang digunakan para pegawai Kemendes PDTT merupakan uang patungan yang diminta kepada setiap unit kerja eselon I di Kemendes PDTT.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Sugito dan Jarot, disebutkan jika suap untuk Rochmadi dikumpulkan dengan cara 'patungan' dari sejumlah pejabat eselon I Kemendes. Total uang yang dikumpulkan dari hasil patungan mencapai Rp240 juta.
Sugito disebut meminta uang tersebut melalui pertemuan dengan sejumlah jajaran sekretaris di direktorat jendral, badan, inspektorat jendral, dan kabiro keuangan Kemendes.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)