medcom.id, Jakarta: Pejabat eselon I Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi disebut patungan untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri. Namun Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, mengaku tak tahu soal patungan itu.
Hal itu dikatakan Anwar saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dua terdakwa Irjen Kemendes Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Jarot Budi Prabowo. "Mohon maaf saya tidak tahu," kata Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 6 September 2017.
Uang hasil patungan disebut diberikan ke Rochmadi untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemendes Tahun Anggaran 2016.
Baca: KPK Dalami Pertemuan Mendes dengan Auditor BPK
Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan Ekatmawati yang diperiksa pekan lalu. Ekatmawati menyebut Anwar mengetahui kesepakatan mengumpulkan uang untuk diberikan pada auditor BPK.
"Informasi itu hanya disampaikan sekilas. Artinya, ada beberapa hal yang harus dikumpulkan, tapi saya enggak tahu detilnya," ujar Anwar.
Anwar menjelaskan, Senin pihaknya menggelar rapat rutin dengan sejumlah pihak dari biro keuangan Kemendes. Anwar mengatakan, saat itu memperoleh laporan dari biro keuangan soal perkembangan pekerjaan terkait pemeriksaan BPK.
Namun, Anwar mengakui pernah bertemu dengan Sugito dan tim pemeriksa BPK Choirul Anam sekitar pada April 2017. Pertemuan itu sekadar memastikan kelengkapan dokumen pemeriksaan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Kemendes.
Baca: Mendes Disebut Temui Auditor BPK Sebelum OTT Suap WTP
"Seingat saya tidak ada pembicaraan yang tentang jumlah uang yang akan diberikan ke Rochmadi," ujarnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Sugito dan Jarot, disebutkan jika suap untuk Rochmadi dikumpulkan dengan cara 'patungan' dari sejumlah pejabat eselon I Kemendes. Total uang yang dikumpulkan dari hasil patungan mencapai Rp240 juta.
Sugito disebut meminta uang tersebut melalui pertemuan dengan sejumlah jajaran sekretaris di direktorat jendral, badan, inspektorat jendral, dan kabiro keuangan Kemendes.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Pejabat eselon I Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi disebut patungan untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri. Namun Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, mengaku tak tahu soal patungan itu.
Hal itu dikatakan Anwar saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dua terdakwa Irjen Kemendes Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Jarot Budi Prabowo. "Mohon maaf saya tidak tahu," kata Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 6 September 2017.
Uang hasil patungan disebut diberikan ke Rochmadi untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemendes Tahun Anggaran 2016.
Baca:
KPK Dalami Pertemuan Mendes dengan Auditor BPK
Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan Ekatmawati yang diperiksa pekan lalu. Ekatmawati menyebut Anwar mengetahui kesepakatan mengumpulkan uang untuk diberikan pada auditor BPK.
"Informasi itu hanya disampaikan sekilas. Artinya, ada beberapa hal yang harus dikumpulkan, tapi saya enggak tahu detilnya," ujar Anwar.
Anwar menjelaskan, Senin pihaknya menggelar rapat rutin dengan sejumlah pihak dari biro keuangan Kemendes. Anwar mengatakan, saat itu memperoleh laporan dari biro keuangan soal perkembangan pekerjaan terkait pemeriksaan BPK.
Namun, Anwar mengakui pernah bertemu dengan Sugito dan tim pemeriksa BPK Choirul Anam sekitar pada April 2017. Pertemuan itu sekadar memastikan kelengkapan dokumen pemeriksaan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Kemendes.
Baca:
Mendes Disebut Temui Auditor BPK Sebelum OTT Suap WTP
"Seingat saya tidak ada pembicaraan yang tentang jumlah uang yang akan diberikan ke Rochmadi," ujarnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Sugito dan Jarot, disebutkan jika suap untuk Rochmadi dikumpulkan dengan cara 'patungan' dari sejumlah pejabat eselon I Kemendes. Total uang yang dikumpulkan dari hasil patungan mencapai Rp240 juta.
Sugito disebut meminta uang tersebut melalui pertemuan dengan sejumlah jajaran sekretaris di direktorat jendral, badan, inspektorat jendral, dan kabiro keuangan Kemendes.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)