medcom.id, Jakarta: Anggota ormas yang menyimpang kini terancam pidana hukuman seumur hidup. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Dalam ketentuan pidana Bab XVIIA, Pasal 82A ayat 2, hukuman maksimal hingga pidana seumur hidup diberlakukan bagi anggota dan pengurus ormas yang melanggar Pasal 59 ayat 3 huruf a, b dan ayat 4.
"Setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 3 huruf a b dan ayat 4 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan yang paling lama 20 tahun," demikian disadur dalam Perppu.
Baca: HTI Ancang-ancang Melawan Perppu Pembubaran Ormas
Isis Pasal 59 ayat 3 huruf a menyebutkan, ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama dan ras atau golongan. Masih dalam ayat yang sama, dalam huruf b, ormas dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Sementara ayat 4 di pasal itu, di huruf a, ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama lambang bendera atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang. Di huruf b, ormas juga dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI.
Terakhir dalam huruf c ayat tersebut, ormas tak diperkenankan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca: Pembubaran Ormas Diharapkan Tetap Melalui Jalur Hukum
Dalam ayat pertama Pasal 82A, setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 59 ayat 3 huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/lKYMaAAK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Anggota ormas yang menyimpang kini terancam pidana hukuman seumur hidup. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Dalam ketentuan pidana Bab XVIIA, Pasal 82A ayat 2, hukuman maksimal hingga pidana seumur hidup diberlakukan bagi anggota dan pengurus ormas yang melanggar Pasal 59 ayat 3 huruf a, b dan ayat 4.
"Setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 3 huruf a b dan ayat 4 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan yang paling lama 20 tahun," demikian disadur dalam Perppu.
Baca:
HTI Ancang-ancang Melawan Perppu Pembubaran Ormas
Isis Pasal 59 ayat 3 huruf a menyebutkan, ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama dan ras atau golongan. Masih dalam ayat yang sama, dalam huruf b, ormas dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Sementara ayat 4 di pasal itu, di huruf a, ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama lambang bendera atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang. Di huruf b, ormas juga dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI.
Terakhir dalam huruf c ayat tersebut, ormas tak diperkenankan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca:
Pembubaran Ormas Diharapkan Tetap Melalui Jalur Hukum
Dalam ayat pertama Pasal 82A, setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 59 ayat 3 huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)