medcom.id, Jakarta: Pegawai Bank BRI Syariah, Islahudin Akbar, tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga akan dijerat UU Perbankan.
Sebelumnya, polisi menjerat Islahudin dengan dua pasal, yakni Pasal 5UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan Islahudin menjadi tersangka lantaran tak hati-hati mencairkan dana Yayasan Keadilan untuk Semua.
"Yang jelas bank yang punya SOP, karyawan bank tidak melaksanakan SOP. Maka, dapat diduga melanggar ketentuan perbankan," kata Ari di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2017.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyebut Islahudin dipersangkakan Pasal 49 ayat 2 UU Perbankan.
"Jadi, ada tiga pasal," ujarnya.
Menurut keterangan polisi, Islahudin diminta Ketua Gerakan Nasional Pengawal Faktwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bachtiar Nasir untuk mencairkan dana. Status Bachtiar saat ini masih saksi.
Baca: Lusa, Polisi Periksa Bachtiar
Pada pemeriksaan Jumat 10 Februari, Bachtiar menjelaskan dana dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua digunakan untuk aksi 411 (4 November 2016) dan 212 (2 Desember 2016). Dana tersebut dihimpun dari sumbangan masyarakat.
Tak hanya untuk kepentingan aksi, dana juga dipakai untuk kepentingan kemanusiaan di Nangroe Aceh Darussalam dan Nusa Tengara Barat. Selain itu, dia mengatakan, ikut mengelola dana sebanyak Rp3 miliar dari rekening yayasan.
"Yang dari saya cuma Rp3 miliar. Belum terpakai semua. Kita rawat betul dana itu," kata Bachtiar.
Kasus ini mencuat saat beredarnya seruan untuk memberikan donasi terhadap aksi Bela Islam 212 melalui poster. Dalam poster terpampang nomor rekening yang dituju dan tertulis penanggung jawab rekening, yakni Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.
Beredarnya poster ini dibantah Sekjen DPP FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan. Sehingga, Novel pun turut disidik untuk mengetahui aliran dana tersebut.
medcom.id, Jakarta: Pegawai Bank BRI Syariah, Islahudin Akbar, tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga akan dijerat UU Perbankan.
Sebelumnya, polisi menjerat Islahudin dengan dua pasal, yakni Pasal 5UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan Islahudin menjadi tersangka lantaran tak hati-hati mencairkan dana Yayasan Keadilan untuk Semua.
"Yang jelas bank yang punya SOP, karyawan bank tidak melaksanakan SOP. Maka, dapat diduga melanggar ketentuan perbankan," kata Ari di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2017.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyebut Islahudin dipersangkakan Pasal 49 ayat 2 UU Perbankan.
"Jadi, ada tiga pasal," ujarnya.
Menurut keterangan polisi, Islahudin diminta Ketua Gerakan Nasional Pengawal Faktwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bachtiar Nasir untuk mencairkan dana. Status Bachtiar saat ini masih saksi.
Baca:
Lusa, Polisi Periksa Bachtiar
Pada pemeriksaan Jumat 10 Februari, Bachtiar menjelaskan dana dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua digunakan untuk aksi 411 (4 November 2016) dan 212 (2 Desember 2016). Dana tersebut dihimpun dari sumbangan masyarakat.
Tak hanya untuk kepentingan aksi, dana juga dipakai untuk kepentingan kemanusiaan di Nangroe Aceh Darussalam dan Nusa Tengara Barat. Selain itu, dia mengatakan, ikut mengelola dana sebanyak Rp3 miliar dari rekening yayasan.
"Yang dari saya cuma Rp3 miliar. Belum terpakai semua. Kita rawat betul dana itu," kata Bachtiar.
Kasus ini mencuat saat beredarnya seruan untuk memberikan donasi terhadap aksi Bela Islam 212 melalui poster. Dalam poster terpampang nomor rekening yang dituju dan tertulis penanggung jawab rekening, yakni Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.
Beredarnya poster ini dibantah Sekjen DPP FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan. Sehingga, Novel pun turut disidik untuk mengetahui aliran dana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)