medcom.id, Jakarta: Pasangan suami istri Atty Suharti dan M. Itoc Tohidja diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka kasus ijon proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi senilai Rp57 miliar itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.
"Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 21 Februari 2017.
Selain memeriksa kedua tersangka, KPK juga memanggil beberapa saksi untuk mengusut kasus ini. Mereka, yakni Ade Belani yang berprofesi sebagai polwan dan Maria Fitriana, pegawai negeri sipil. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Atty.
Calon wali kota petahana Cimahi Atty Suharti ditangkap KPK bersama Itoc, mantan wali kota Cimahi, pada 2 Desember. Bersama mereka ikut diciduk dua pengusaha, Triswara dan Hendirza Soleh Gunadi.
Atty dan Itoc dibekuk usai menerima duit Rp500 juta melalui transfer ke anaknya. Bersama mereka, ditangkap dua sopir serta ajudan Atty.
Baca: Suami Gerakkan Wali Kota Cimahi Korupsi
KPK menyangkakan Atty dan Itoc dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Triswara dan Hendirza disangka dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Pasangan suami istri Atty Suharti dan M. Itoc Tohidja diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka kasus ijon proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi senilai Rp57 miliar itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.
"Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 21 Februari 2017.
Selain memeriksa kedua tersangka, KPK juga memanggil beberapa saksi untuk mengusut kasus ini. Mereka, yakni Ade Belani yang berprofesi sebagai polwan dan Maria Fitriana, pegawai negeri sipil. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Atty.
Calon wali kota petahana Cimahi Atty Suharti ditangkap KPK bersama Itoc, mantan wali kota Cimahi, pada 2 Desember. Bersama mereka ikut diciduk dua pengusaha, Triswara dan Hendirza Soleh Gunadi.
Atty dan Itoc dibekuk usai menerima duit Rp500 juta melalui transfer ke anaknya. Bersama mereka, ditangkap dua sopir serta ajudan Atty.
Baca:
Suami Gerakkan Wali Kota Cimahi Korupsi
KPK menyangkakan Atty dan Itoc dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Triswara dan Hendirza disangka dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)