medcom.id, Jakarta: Mantan Wali Kota Cimahi periode 2002-2012, M Itoc Tochija punya peran penting terkait dugaan suap pada Wali Kota Cimahi Atty Suharty. Itoc, yang juga Suami Atty menggerakkan hingga terjadi suap terkait ijon proyek tahap dua Pasar Atas Baru, Cimahi.
"Dia memperdagangkan pengaruhnya terhadap semua tindakan dalam pelaksanaan proyek. Dalam pelaksanaan proyek, selalu MIT melakukan dan istrinya hanya menandatangani saja," beber Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).
Begitupula saat ijon proyek tahap dua Pasar Atas Baru, Cimahi. Pemberi suap, Trisuara Dhanu Brata (TDB) dan Hendirza Soleh Gunadi (HSG) berhubungan langsung dengan Itoc.
Bahkan diketahui, saat pembangunan tahap satu Pasar Atas Baru, Cimahi, Trisuara dan Hendirza adalah pengusaha yang menang tender. Terkait perbuatan Itoc, KPK mengadopsi pasal trading influence atau memperdagangkan pengaruh.
Tapi, karena belum masuk dalam UU maka Itoc dimasukan dalam keikutsertaannya. "Sehingga suaminya ini yang benar-benar mengendalikan, dimasukkan keturusertaannya dalam menerima suap tersebut," tambah Basaria.
KPK menilai Atty juga aktif dalam perkara ini. Hal ini diketahui dari sejumlah pertemuan hingga berujung suap selalu dihadiri Atty.
"Terdeteksi di kami dalam proses penyelidikan saat ketemu perantara, itu suami istri bukan hanya sendiri. Penyerahan di rumah itu mereka berdua ada," beber Ketua KPK Agus Rahardjo.
Atty dan Itoc ditangkap bersama Trisuara dan Hendirza di rumah Atty, Kamis (1/12/2016) sekira pukul 20.00 WIB. Atty dan Itoc ditangkap usai menerima duit Rp500 juta melalui transfer ke anaknya.
Bersama keduanya juga diamankan dua sopir serta ajudan Atty. Duit terkait ijon proyek tahap dua Pasar Atas Baru, Cimahi yang akan berlangsung pada 2017.
Terkait perbuatan Atty dan Itoc, KPK menyangkakan Pasal penerima suap, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedang, Trisuara dan Hendirza sebagai tersangka. Keduanya disangka sebagai pemberi suap sesuai Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Mantan Wali Kota Cimahi periode 2002-2012, M Itoc Tochija punya peran penting terkait dugaan suap pada Wali Kota Cimahi Atty Suharty. Itoc, yang juga Suami Atty menggerakkan hingga terjadi suap terkait ijon proyek tahap dua Pasar Atas Baru, Cimahi.
"Dia memperdagangkan pengaruhnya terhadap semua tindakan dalam pelaksanaan proyek. Dalam pelaksanaan proyek, selalu MIT melakukan dan istrinya hanya menandatangani saja," beber Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).
Begitupula saat ijon proyek tahap dua Pasar Atas Baru, Cimahi. Pemberi suap, Trisuara Dhanu Brata (TDB) dan Hendirza Soleh Gunadi (HSG) berhubungan langsung dengan Itoc.
Bahkan diketahui, saat pembangunan tahap satu Pasar Atas Baru, Cimahi, Trisuara dan Hendirza adalah pengusaha yang menang tender. Terkait perbuatan Itoc, KPK mengadopsi pasal trading influence atau memperdagangkan pengaruh.
Tapi, karena belum masuk dalam UU maka Itoc dimasukan dalam keikutsertaannya. "Sehingga suaminya ini yang benar-benar mengendalikan, dimasukkan keturusertaannya dalam menerima suap tersebut," tambah Basaria.
KPK menilai Atty juga aktif dalam perkara ini. Hal ini diketahui dari sejumlah pertemuan hingga berujung suap selalu dihadiri Atty.
"Terdeteksi di kami dalam proses penyelidikan saat ketemu perantara, itu suami istri bukan hanya sendiri. Penyerahan di rumah itu mereka berdua ada," beber Ketua KPK Agus Rahardjo.
Atty dan Itoc ditangkap bersama Trisuara dan Hendirza di rumah Atty, Kamis (1/12/2016) sekira pukul 20.00 WIB. Atty dan Itoc ditangkap usai menerima duit Rp500 juta melalui transfer ke anaknya.
Bersama keduanya juga diamankan dua sopir serta ajudan Atty. Duit terkait ijon proyek tahap dua Pasar Atas Baru, Cimahi yang akan berlangsung pada 2017.
Terkait perbuatan Atty dan Itoc, KPK menyangkakan Pasal penerima suap, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedang, Trisuara dan Hendirza sebagai tersangka. Keduanya disangka sebagai pemberi suap sesuai Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)