medcom.id, Jakarta: Berkas kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua DPD RI Irman Gusman hampir lengkap. Dalam waktu dekat ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkannya ke jaksa penuntut umum dari KPK atau P21.
Hal ini diungkapkan salah seorang pengacara Irman, Razman Nasution dalam sidang praperadilan yang diajukan Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Razman mengaku diberitahu kabar tersebut melalui telepon oleh penyidik.
"Klien kami segera P21 katanya. Padahal sedang praperadilan. Bagaimana ini bisa terjadi," ungkap Razman, Rabu (26/10/2016).
Sesaat sebelum sidang praperadilan hari ini ditutup, Razman sempat meminta hakim tunggal I Wayan Karya menindaklanjutinya. Razman memohon Wayan Karya mengeluarkan ketetapan tidak ada pelimpahan berkas sebelum sidang rampung.
"Kami mohon yang mulia kasih ketetapan tidak ada P21 oleh KPK," ujar Razman.
Baca: Penangkapan Irman Gusman Dianggap Janggal
Saat dikonfirmasi, staf biro hukum KPK Indra Mantong Batti mengaku tidak mengetahui rinci informasi yang disampaikan Razman. Hanya, Indra mengaku dapat informasi kalau berkas Irman segera masuk tahap kedua alias pelimpahan.
"Informasinya memang rencananya minggu ini," kata Indra.
Hakim tunggal I Wayan Karya, belum bisa mengetuk palu soal permintaan ketetapan tersebut. Wayan Karya mengaku bakal mencatat dan mempertimbangkannya.
Irman ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Pemberian itu diduga berkaitan dengan kuota gula impor.
Awalnya, penyidik KPK menyelidiki dugaan Sutanto memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula tanpa label SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Baca: KPK Sebut Gugatan Irman `Salah Tempat`
Dalam proses pengadilan, Sutanto, mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Farizal agar membantunya di persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto.
Di tengah penyelidikan perkara, KPK mengetahui ada pemberian duit kepada Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016.
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
medcom.id, Jakarta: Berkas kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua DPD RI Irman Gusman hampir lengkap. Dalam waktu dekat ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkannya ke jaksa penuntut umum dari KPK atau P21.
Hal ini diungkapkan salah seorang pengacara Irman, Razman Nasution dalam sidang praperadilan yang diajukan Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Razman mengaku diberitahu kabar tersebut melalui telepon oleh penyidik.
"Klien kami segera P21 katanya. Padahal sedang praperadilan. Bagaimana ini bisa terjadi," ungkap Razman, Rabu (26/10/2016).
Sesaat sebelum sidang praperadilan hari ini ditutup, Razman sempat meminta hakim tunggal I Wayan Karya menindaklanjutinya. Razman memohon Wayan Karya mengeluarkan ketetapan tidak ada pelimpahan berkas sebelum sidang rampung.
"Kami mohon yang mulia kasih ketetapan tidak ada P21 oleh KPK," ujar Razman.
Baca: Penangkapan Irman Gusman Dianggap Janggal
Saat dikonfirmasi, staf biro hukum KPK Indra Mantong Batti mengaku tidak mengetahui rinci informasi yang disampaikan Razman. Hanya, Indra mengaku dapat informasi kalau berkas Irman segera masuk tahap kedua alias pelimpahan.
"Informasinya memang rencananya minggu ini," kata Indra.
Hakim tunggal I Wayan Karya, belum bisa mengetuk palu soal permintaan ketetapan tersebut. Wayan Karya mengaku bakal mencatat dan mempertimbangkannya.
Irman ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Pemberian itu diduga berkaitan dengan kuota gula impor.
Awalnya, penyidik KPK menyelidiki dugaan Sutanto memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula tanpa label SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Baca: KPK Sebut Gugatan Irman `Salah Tempat`
Dalam proses pengadilan, Sutanto, mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Farizal agar membantunya di persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto.
Di tengah penyelidikan perkara, KPK mengetahui ada pemberian duit kepada Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016.
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)