medcom.id, Jakarta: Sidang lanjutan praperadilan Irman Gusman digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang mendengarkan jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap gugatan praperadilan yang telah disampaikan tim kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daearah itu.
KPK menanggapi dalil gugatan Irman soal tiga pasal yang dikenakan KPK terhadapnya. Menurut KPK, gugatan terkait pasal tersebut sudah keluar dari esensi praperadilan yang hanya menguji aspek formil.
"Dalil-dalil pemohon tersebut nyata-nyata memasuki materi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap pemohon yang pembuktian unsur-unsur tindak pidananya bukan merupakan lingkup kewenangan praperadilan," kata staf Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).
Indra mengacu pada dua aturan. Pertama, Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 KUHAP tentang Batasan Kewenangan Praperadilan. KPK juga merujuk pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016. Aturan itu pada pokoknya menyatakan pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.
"Yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," tambah Indra.
Dengan demikian, menurut KPK, gugatan Irman terkait tiga pasal yang disangkakan sudah sepatutnya ditolak. Sebab, sangkaan tiga pasal itu hanya bisa dibuktikan pada sidang pokok perkara. "Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Indra.
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap terakit kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
medcom.id, Jakarta: Sidang lanjutan praperadilan Irman Gusman digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang mendengarkan jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap gugatan praperadilan yang telah disampaikan tim kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daearah itu.
KPK menanggapi dalil gugatan Irman soal tiga pasal yang dikenakan KPK terhadapnya. Menurut KPK, gugatan terkait pasal tersebut sudah keluar dari esensi praperadilan yang hanya menguji aspek formil.
"Dalil-dalil pemohon tersebut nyata-nyata memasuki materi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap pemohon yang pembuktian unsur-unsur tindak pidananya bukan merupakan lingkup kewenangan praperadilan," kata staf Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).
Indra mengacu pada dua aturan. Pertama, Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 KUHAP tentang Batasan Kewenangan Praperadilan. KPK juga merujuk pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016. Aturan itu pada pokoknya menyatakan pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.
"Yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," tambah Indra.
Dengan demikian, menurut KPK, gugatan Irman terkait tiga pasal yang disangkakan sudah sepatutnya ditolak. Sebab, sangkaan tiga pasal itu hanya bisa dibuktikan pada sidang pokok perkara. "Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Indra.
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap terakit kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)