medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan lima tersangka kasus dugaan suap laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2012 Pemprov Sumatera Utara. Kelimanya juga terlibat dalam kasus persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi ke Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada 2015.
Kelima tersangka itu adalah Muhammad Afan (anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2014-2019 dan wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Budiman Nadapdap (anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019), Guntur Manurung (anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019).
Lalu, Bustami (anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014). dan Parluhutan Siregar (anggota Fraksi PAN DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019).
"Hari ini, jaksa penuntut umum melakukan perpanjangan tahanan selama 40 hari," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2016).
Anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 Budiman Nadapdap. Foto: Atet Dwi Pramadia/MI.
Perpanjangan masa tahanan itu terhitung sejak besok, Kamis, 25 Agustus hingga 3 Oktober mendatang. Yuyuk menambahkan, penyidik KPK masih butuh waktu untuk mendalami dan melengkapi berkas kasus tersebut.
Siang tadi, KPK memeriksa kelima tersangka dan dua saksi. "Kami juga memanggil dua orang saksi, yakni Zulkifli Husein dan Nurdin lubis. Salah satunya satu anggota DPRD," tutur Yuyuk.
Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 Bustami. Foto: Reno Esnir/Antara.
Zulkifli Husein merupakan anggota DPRD Sumut Priode 2014-2019 dari fraksi PAN. Sementara Nurdin Lubis anggota Dewan pengawasan PDAM Tirtanadi Sumut.
Kelimanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada kasus DPRD Sumut, KPK menetapkan beberapa tersangka pada 3 November 2015 lalu. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Harahap.
Baca: Terima Suap dari Gatot, 4 Anggota DPRD Sumut Dihukum 4 Tahun
Mereka terbelit kasus suap dari Gubernur Gatot ke anggota DPRD. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Kamaludin Harahap sudah divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,26 miliar. Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Chaidir Ritonga divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan.
Saleh dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp712 juta. Sementara Sigit Pramono divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp355 juta subsider enam bulan kurungan.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan lima tersangka kasus dugaan suap laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2012 Pemprov Sumatera Utara. Kelimanya juga terlibat dalam kasus persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi ke Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada 2015.
Kelima tersangka itu adalah Muhammad Afan (anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2014-2019 dan wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Budiman Nadapdap (anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019), Guntur Manurung (anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019).
Lalu, Bustami (anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014). dan Parluhutan Siregar (anggota Fraksi PAN DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019).
"Hari ini, jaksa penuntut umum melakukan perpanjangan tahanan selama 40 hari," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2016).
Anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 Budiman Nadapdap. Foto: Atet Dwi Pramadia/MI.
Perpanjangan masa tahanan itu terhitung sejak besok, Kamis, 25 Agustus hingga 3 Oktober mendatang. Yuyuk menambahkan, penyidik KPK masih butuh waktu untuk mendalami dan melengkapi berkas kasus tersebut.
Siang tadi, KPK memeriksa kelima tersangka dan dua saksi. "Kami juga memanggil dua orang saksi, yakni Zulkifli Husein dan Nurdin lubis. Salah satunya satu anggota DPRD," tutur Yuyuk.

Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 Bustami. Foto: Reno Esnir/Antara.
Zulkifli Husein merupakan anggota DPRD Sumut Priode 2014-2019 dari fraksi PAN. Sementara Nurdin Lubis anggota Dewan pengawasan PDAM Tirtanadi Sumut.
Kelimanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada kasus DPRD Sumut, KPK menetapkan beberapa tersangka pada 3 November 2015 lalu. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Harahap.
Baca:
Terima Suap dari Gatot, 4 Anggota DPRD Sumut Dihukum 4 Tahun
Mereka terbelit kasus suap dari Gubernur Gatot ke anggota DPRD. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Kamaludin Harahap sudah divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,26 miliar. Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Chaidir Ritonga divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan.
Saleh dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp712 juta. Sementara Sigit Pramono divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp355 juta subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)