medcom.id, Jakarta: Empat anggota DPRD nonaktif Sumatera Utara dihukum rata-rata empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Keempat anggota terbukti menerima sejumlah duit dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Majelis Hakim menghukum Ketua DPRD nonaktif Sumatera Utara 2014-2019 Ajib Shah empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Ajib terbukti menerima suit sejumlah Rp1.195 miliar dari Gatot.
"Terdakwa Ajib Shah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Arifin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Ajib terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Duit diberikan supaya Ajib memberi persetujuan terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015, dan pembatalan pengajuan hak interpelasi pada 2015.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Sumut Saleh Bangun juga divonis empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp712 juta, duit harus dibayat sebulan setelah putusan dijatuhkan apabila tidak bisa membayar harta bendanya dirampas, dan apabila tidak cukup maka dijatuhi hukuman berupa penjara selama satu tahun.
Saleh kata Hakim Arifin menerima duit dari Gatot supaya memberi persetujuan terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.
"Terdakwa Saleh Bangun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Hakim Arifin.
Duit diberikan supaya Saleh memberi persetujuan terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Anggota DPRD Sumut yang selanjutnya mendapat vonis adalah Sigit Pramono Asri. Wakil Ketua DPRD nonaktif Sumut itu dijatuhi pidana empat tahun dan enam bulan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sigit juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp355 juta apabila tidak bisa membayar harta bendanya disita dan bila tidak mencukupi maka akan di penjara selama enam bulan.
"Terdakwa Sigit terbukti menerima duit dari Gatot untuk persetujuan terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015," ujar Hakim anggota lain Baslin Sinaga saat membacakan dakwaan.
Sigit terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terakhir Wakil Ketua DPRD nonaktif Sumut Chaidir Ritonga juga dihukum empat tahun dan enam bulan penjara denda Rp200 juta sibsider tiga bulan. Chaidir juga harus membayar uang pengganti Rp2.325 miliar, apabila tidak dibayar harta bendanya disita dan bila tidak cukup maka dihukum penjara satu tahun.
Chaidir menerima duit supaya Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Chaidir terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terkait putusan majelis hakim ke empat anggota DPRD pikir-pikir bakal memgajukan banding. "Setelah berkonsultasi dengan pengacara, kami pikir-pikir yang mulia," pungkas Ajib.
medcom.id, Jakarta: Empat anggota DPRD nonaktif Sumatera Utara dihukum rata-rata empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Keempat anggota terbukti menerima sejumlah duit dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Majelis Hakim menghukum Ketua DPRD nonaktif Sumatera Utara 2014-2019 Ajib Shah empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Ajib terbukti menerima suit sejumlah Rp1.195 miliar dari Gatot.
"Terdakwa Ajib Shah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Arifin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Ajib terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Duit diberikan supaya Ajib memberi persetujuan terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015, dan pembatalan pengajuan hak interpelasi pada 2015.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Sumut Saleh Bangun juga divonis empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp712 juta, duit harus dibayat sebulan setelah putusan dijatuhkan apabila tidak bisa membayar harta bendanya dirampas, dan apabila tidak cukup maka dijatuhi hukuman berupa penjara selama satu tahun.
Saleh kata Hakim Arifin menerima duit dari Gatot supaya memberi persetujuan terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.
"Terdakwa Saleh Bangun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Hakim Arifin.
Duit diberikan supaya Saleh memberi persetujuan terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Anggota DPRD Sumut yang selanjutnya mendapat vonis adalah Sigit Pramono Asri. Wakil Ketua DPRD nonaktif Sumut itu dijatuhi pidana empat tahun dan enam bulan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sigit juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp355 juta apabila tidak bisa membayar harta bendanya disita dan bila tidak mencukupi maka akan di penjara selama enam bulan.
"Terdakwa Sigit terbukti menerima duit dari Gatot untuk persetujuan terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015," ujar Hakim anggota lain Baslin Sinaga saat membacakan dakwaan.
Sigit terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terakhir Wakil Ketua DPRD nonaktif Sumut Chaidir Ritonga juga dihukum empat tahun dan enam bulan penjara denda Rp200 juta sibsider tiga bulan. Chaidir juga harus membayar uang pengganti Rp2.325 miliar, apabila tidak dibayar harta bendanya disita dan bila tidak cukup maka dihukum penjara satu tahun.
Chaidir menerima duit supaya Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Chaidir terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terkait putusan majelis hakim ke empat anggota DPRD pikir-pikir bakal memgajukan banding. "Setelah berkonsultasi dengan pengacara, kami pikir-pikir yang mulia," pungkas Ajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)