Jakarta: Kasus pembunuhan dan perusakan yang dilakukan John Kei dan anak buahnya terus diusut Polda Metro Jaya. Polisi masih menyusun berkas perkara kasus tersebut.
"Update kasusnya itu masih pemberkasan sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.
Yusri mengatakan pihaknya terus memburu anak buah John Kei yang masih buron. Anak buah yang tak memiliki peran signifikan pun dikejar.
"Yang masuk daftar pencarian orang (DPO) masih kita kejar. DPO itu perannya tidak begitu penting. Pelaku yang perannya penting sudah kita amankan semua," kata Yusri.
Kelompok John Kei melakukan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Green Lake City, Tangerang pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 38 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.
Baca: Berkas Perkara Kasus John Kei Mulai Disusun
Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan akibat penyerangan yang dilakukan John Kei serta puluhan anak buahnya itu. Seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, juga terluka akibat tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah decoder hikvision. Baru-baru ini, polisi menyita senjata api jenis revolver, airsoft gun dan barreta.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.
Jakarta: Kasus pembunuhan dan perusakan yang dilakukan John Kei dan anak buahnya terus diusut Polda Metro Jaya. Polisi masih menyusun berkas perkara kasus tersebut.
"Update kasusnya itu masih pemberkasan sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.
Yusri mengatakan pihaknya terus memburu anak buah John Kei yang masih buron. Anak buah yang tak memiliki peran signifikan pun dikejar.
"Yang masuk daftar pencarian orang (DPO) masih kita kejar. DPO itu perannya tidak begitu penting. Pelaku yang perannya penting sudah kita amankan semua," kata Yusri.
Kelompok John Kei melakukan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Green Lake City, Tangerang pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 38 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.
Baca:
Berkas Perkara Kasus John Kei Mulai Disusun
Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan akibat penyerangan yang dilakukan John Kei serta puluhan anak buahnya itu. Seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, juga terluka akibat tertabrak dan pengemudi ojek
online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah decoder hikvision. Baru-baru ini, polisi menyita senjata api jenis revolver, airsoft gun dan barreta.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)