Polisi melaksanakan rekonstuksi rencana pembunuhan oleh John Kei terhadap Nus Kei. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Polisi melaksanakan rekonstuksi rencana pembunuhan oleh John Kei terhadap Nus Kei. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Berkas Perkara Kasus John Kei Mulai Disusun

Siti Yona Hukmana • 14 Juli 2020 16:05
Jakarta: Polisi mulai menyusun berkas perkara kasus kekerasan John Kei dan anak buahnya. Hasil rekonstruksi dinilai cukup untuk membuktikan perbuatan para pelaku.
 
"Iya (sudah mulai memberkas) sambil berjalan sambil melengkapi semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Medcom.id, Selasa, 14 Juli 2020.
 
Berkas perkara yang mulai disusun itu, yakni John Kei dan ke-38 anak buahnya. Sementara delapan anak buah John Kei lainnya masih diburu.

"Iya masih kita lakukan pengejaran," ujar Yusri.
 
John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan di rumah keluarga Nus Kei di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 38 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.
 
Baca: John Kei Kasih Anak Buahnya Rp10 Juta
 
Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan akibat penyerangan yang dilakukan John Kei serta puluhan anak buahnya itu. Seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, juga terluka akibat tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik bisbol, 17 ponsel, sebuah dekoder hikvision, senjata api jenis revolver, airsoft gun dan barreta.
 
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman mati
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan