Jakarta: DM alias Mahfud, 50, penembak bos pelayaran Sugianto, 51 sempat menolak ajakan tersangka RS, 45, untuk membunuh. Penolakan disampaikan DM saat ditelpon RS pada Senin, 10 Agustus 2020.
"Mohon maaf Pak, saya sudah tobat," jawab DM dalam reka adegan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Agustus 2020. 
Tak menyerah, RS kembali meyakinkan DM dengan dalih pembunuhan merupakan perintah dari tersangka R alias MM. R merupakan suami siri otak pembunuhan berinisial NL.
RS mengatakan R alias MM merupakan sosok penerus ayah NL yang telah meninggal. Ayah NL merupakan guru spiritual para tersangka.
Baca: 34 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Bos Pelayaran
"Saya istikharah dulu Pak," jawab Mahfud.
 
 
RS pun mempersilakan DM alias Mahfud salat istikharah. Namun, RS menyebut akan mengonfrontasi sikap DM ke R.
Pembujukan kembali dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2020. RS menghubungi DM agar berbicara langsung dengan tersangka R.
"Pak Mahfud kemarin bagaimana Pak Rosidi (RS) sudah ada cerita-cerita belum?" tanya R.
DM alias Mahfud menjawab singkat, "sudah".
R lalu menawarkan DM berangkat ke Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2020. Namun, DM tak langsung menyetujui.
"Saya istikharah dulu," tutur Mahfud.
Singkat cerita, Mahfud akhirnya menetapkan pilihan dengan menyetujui menjadi eksekutor pembunuhan. Dia langsung terbang ke Jakarta. 
Dia dijemput beberapa tersangka lainnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mereka lalu menginap di Hotel Ciputra Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. 
 
 
Tersangka AJ melatih DM menembak. DM bersama SY berangkat ke kantor korban di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara menggunakan sepeda motor pada Kamis, 13 Agustus 2020 pagi.
Penembakan dilakukan siang hari saat Sugianto keluar dari ruko. DM menembak sebanyak lima kali, dua di punggung dan satu di kepala, sementara dua tembakan lainnya meleset. Tembakan di kepala yang menyebabkan Sugianto tewas di tempat.
Tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 12 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Sugianto. Mereka adalah NL, 34; R alias MM, 42; DM alias M, 50; SY, 58; S, 20; MR, 25; AJ, 56; DW alias D, 45; R, 52; RS, 45; TH, 64 dan SP, 57. 
Tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai otak pembunuhan hingga joki.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Padal 338 KUHP, dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.  
  
  
    Jakarta: DM alias Mahfud, 50, 
penembak bos pelayaran Sugianto, 51 sempat menolak ajakan tersangka RS, 45, untuk membunuh. Penolakan disampaikan DM saat ditelpon RS pada Senin, 10 Agustus 2020. 
"Mohon maaf Pak, saya sudah tobat," jawab DM dalam reka adegan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Agustus 2020.  
Tak menyerah, RS kembali meyakinkan DM dengan dalih 
pembunuhan merupakan perintah dari tersangka R alias MM. R merupakan suami siri otak pembunuhan berinisial NL.
RS mengatakan R alias MM merupakan sosok penerus ayah NL yang telah meninggal. Ayah NL merupakan guru spiritual para tersangka. 
Baca: 34 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Bos Pelayaran 
"Saya istikharah dulu Pak," jawab Mahfud.
 
 
RS pun mempersilakan DM alias Mahfud salat istikharah. Namun, RS menyebut akan mengonfrontasi sikap DM ke R. 
Pembujukan kembali dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2020. RS menghubungi DM agar berbicara langsung dengan tersangka R. 
"Pak Mahfud kemarin bagaimana Pak Rosidi (RS) sudah ada cerita-cerita belum?" tanya R. 
DM alias Mahfud menjawab singkat, "sudah". 
R lalu menawarkan DM berangkat ke Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2020. Namun, DM tak langsung menyetujui. 
"Saya istikharah dulu," tutur Mahfud. 
Singkat cerita, Mahfud akhirnya menetapkan pilihan dengan menyetujui menjadi eksekutor pembunuhan. Dia langsung terbang ke Jakarta.  
Dia dijemput beberapa tersangka lainnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mereka lalu menginap di Hotel Ciputra Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. 
 
 
Tersangka AJ melatih DM menembak. DM bersama SY berangkat ke kantor korban di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara menggunakan sepeda motor pada Kamis, 13 Agustus 2020 pagi. 
Penembakan dilakukan siang hari saat Sugianto keluar dari ruko. DM menembak sebanyak lima kali, dua di punggung dan satu di kepala, sementara dua tembakan lainnya meleset. Tembakan di kepala yang menyebabkan Sugianto tewas di tempat. 
Tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 12 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Sugianto. Mereka adalah NL, 34; R alias MM, 42; DM alias M, 50; SY, 58; S, 20; MR, 25; AJ, 56; DW alias D, 45; R, 52; RS, 45; TH, 64 dan SP, 57.  
Tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai otak pembunuhan hingga joki. 
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Padal 338 KUHP, dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)