Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri mencari seseorang berinisial DK. Dia diduga terlibat kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Jangan-jangan dia (Bareskrim Polri) tahu nama DK, kan di sana nyidik juga," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020.
Febrie mengatakan penyidik Jampidsus telah menelusuri sosok DK melalui Pinangki. Namun, penyidik belum menemukan titik terang.
"Belum tahu (laki-laki atau perempuan), makanya lagi kita cari nih singkatannya siapa," ujar Febrie.
Kejagung menemukan keterlibatan orang baru dalam kasus dugaan penerimaan suap Pinangki. Seseorang berinisial DK muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi.
"Muncul di dokumen proposal fatwa (MA) yang diajukan Pinangki, di situ ada DK," beber Febrie.
Sosok DK mulanya dibeberkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin menyebut jaksa Pinangki, pengacara Anita Dewi Kolopaking (ADK), dan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra sering menyebut DK dalam rencana pengurusan fatwa MA.
"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM (Pinangki), ADK (Anita), dan JST (Djoko Tjandra) dalam rencana pengurusan fatwa yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 11 September 2020.
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA. Fatwa bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal TPPU. Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri mencari seseorang berinisial DK. Dia diduga terlibat kasus suap
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Jangan-jangan dia (Bareskrim Polri) tahu nama DK, kan di sana nyidik juga," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020.
Febrie mengatakan penyidik Jampidsus telah menelusuri sosok DK melalui Pinangki. Namun, penyidik belum menemukan titik terang.
"Belum tahu (laki-laki atau perempuan), makanya lagi kita cari nih singkatannya siapa," ujar Febrie.
Kejagung menemukan keterlibatan orang baru dalam kasus dugaan penerimaan suap Pinangki. Seseorang berinisial DK muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi.
"Muncul di dokumen proposal fatwa (MA) yang diajukan Pinangki, di situ ada DK," beber Febrie.
Sosok DK mulanya dibeberkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin menyebut jaksa Pinangki, pengacara Anita Dewi Kolopaking (ADK), dan terpidana
Djoko Soegiarto Tjandra sering menyebut DK dalam rencana pengurusan fatwa MA.