Jakarta: Ketua DPP PDIP Puan Maharani dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut pernyataan Puan yang mengharapkan masyarakat Sumatra Barat mendukung negara Pancasila.
"Hari ini melaporkan saudari Puan Maharani yang mana pada kesempatan yang lampau telah menghina masyarakat Sumatera Barat," kata Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM), David di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 September 2020.
David membawa barang bukti berupa rekaman video saat Puan menyatakan harapannya pada masyarakat Sumbar. Selain itu, mereka juga membawa tangkapan layar pemberitaan di media online.
Baca: Pancasila di Ujung Lidah Puan Melukai Warga Sumbar
Puan dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik. David menyebut Puan telah melanggar Pasal 310, 311, dan 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, dan Pasal 14 dan 15 KUHP Nomor 1 Tahun 1946.
Namun, laporan PPMM ditolak Bareskrim Polri. Penolakan laporan itu dinilai karena ada kekurangan dari syarat-syarat materiel.
"Secara kesimpulan, laporan tidak diterima karena tidak memenuhi unsur," ujar David keluar gedung Bareskrim Polri.
David mengaku tidak berkecil hati. Dia memastikan akan menuntut Puan Maharani dengan upaya lain.
"Yang jelas kalau ditolak saya enggak baper sih, ada langkah-langkah setelah ini kita akan ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," tutur David.
Kuasa Hukum David, Khoirul Amin mengatakan penolakan laporan kliennya karena alat bukti merupakan produk jurnalistik. Polisi menyebut alat bukti produk jurnalistik harus mendapatkan rekomendasi Dewan Pers.
Puan Maharani menjadi buah bibir beberapa hari ini. Harapan Puan agar Sumatera Barat bisa menjadi provinsi yang mendukung negara Pancasila disoal.
Jakarta: Ketua DPP
PDIP Puan Maharani dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut pernyataan Puan yang mengharapkan masyarakat Sumatra Barat mendukung negara
Pancasila.
"Hari ini melaporkan saudari
Puan Maharani yang mana pada kesempatan yang lampau telah menghina masyarakat Sumatera Barat," kata Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM), David di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 September 2020.
David membawa barang bukti berupa rekaman video saat Puan menyatakan harapannya pada masyarakat Sumbar. Selain itu, mereka juga membawa tangkapan layar pemberitaan di media online.
Baca: Pancasila di Ujung Lidah Puan Melukai Warga Sumbar
Puan dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik. David menyebut Puan telah melanggar Pasal 310, 311, dan 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, dan Pasal 14 dan 15 KUHP Nomor 1 Tahun 1946.
Namun, laporan PPMM ditolak Bareskrim Polri. Penolakan laporan itu dinilai karena ada kekurangan dari syarat-syarat materiel.
"Secara kesimpulan, laporan tidak diterima karena tidak memenuhi unsur," ujar David keluar gedung Bareskrim Polri.
David mengaku tidak berkecil hati. Dia memastikan akan menuntut Puan Maharani dengan upaya lain.
"Yang jelas kalau ditolak saya enggak baper sih, ada langkah-langkah setelah ini kita akan ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," tutur David.
Kuasa Hukum David, Khoirul Amin mengatakan penolakan laporan kliennya karena alat bukti merupakan produk jurnalistik. Polisi menyebut alat bukti produk jurnalistik harus mendapatkan rekomendasi Dewan Pers.
Puan Maharani menjadi buah bibir beberapa hari ini. Harapan Puan agar Sumatera Barat bisa menjadi provinsi yang mendukung negara Pancasila disoal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)