"Pelaku diketahui sudah 3 bulan meracik narkoba Liquid Gorilla yang dibuat dalam ukuran 5 mililiter. Dalam satu minggu memproduksi 150 botol," ucap Kepala Unit (Kanit) 2 Satuan Narkota Polres Jakarta Pusat, Inspektur Satu (Iptu) Dewa Ayu Santi saat diwawancarai di Polres Jakarta Pusat, Rabu malam, 2 September 2020.
Satu botol tembakau gorila liquid dijual seharga Rp300 sampai Rp400 ribu. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Ganja 200 Kg Asal Aceh Dicegat Polisi di Gambir
Pelaku mengontrak satu rumah di kawasan Bekasi untuk bisa memproduksi narkoba. Polisi masih mendalami keterangan pelaku.
Petugas menyita 105 botol narkoba berukuran 5 mililiter, kompor portabel, hand mixer, mesin pres, timbangan digital, gelas ukur, dan stiker polonium.
"Kami juga amankan 1 plastik berisi serbuk warna coklat muda seberat 156,76 gram (bahan baku)," terangnya.
F terjerat pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 1 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman 20 tahun penjara.