Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, mengungkap 200 kilogram ganja di Tangerang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, mengungkap 200 kilogram ganja di Tangerang.

Ganja 200 Kg Asal Aceh Dicegat Polisi di Gambir

Hendrik Simorangkir • 01 September 2020 17:54
Tangerang: Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan pengiriman ganja seberat 200 kilogram di SPBU Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 31 Agustus 2020.
 
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, mengatakan pengungkapan tersebut hasil pengembangan dari penangkapan salah satu pelaku dengan membawa 14,5 kilogram ganja di Rest Area Karang Tengah, Tangerang, Banten pada akhir bulan Juli 2020. 
 
"Selama kurang lebih satu bulan, setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa akan ada pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja dari daerah Aceh," ujarnya di Polsek Pakuhaji, Tangerang, Selasa, 1 September 2020.

Nana menuturkan, penyelidikan narkotika jenis ganja telah dikirim pada Jumat, 14 Agustus 2020 dari Aceh ke Jakarta melalui jasa pengiriman Cargo di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat. Ketika didapatkan informasi, barang tersebut sudah sampai pada Minggu, 30 Agustus 2020 dan akan di ambil pada Senin, 31 Agustus 2020. 
 
"Setelah jasa pengiriman online mengambil barang itu dibuntuti petugas. Pada jam 11.00 WIB tepat di SPBU dilakukan penggeledahan terhadap mobil dan ditemukan enam karung berisi ganja seberat 200 kg," ungkapnya.
 
Nana menjelaskan, pihaknya menangkap dua orang yang memesan mobil pengiriman online berinisial DP dan NB di daerah Cikini, Jakarta Pusat. 
 
"Dari keterangan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang dikirim dari daerah Aceh, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek," katanya. 
 
Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut dikendalikan oleh CK yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, petugas melakukan pengejaran. 
 
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
 
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan