Jakarta: Polisi menginformasi satu dari sembilan tersangka dalam pesta gay di Apartemen Kuningan Suite, di kawasan Setiabudi Raya, Jakarta Selatan, positif terpapar virus HIV. Delapan tersangka lainnya bersih dari virus itu.
"Satu terkena HIV tapi saya tidak bisa sebutkan di sini," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
Namun, polisi masih mendalami lagi kemungkinan ada tersangka lain yang menderita virus yang merusak sistem kekebalan tubuh itu. Polisi bakal memeriksa kembali delapan tersangka lain.
"Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," ujar Yusri.
Sementara itu, ada 56 orang yang terjaring dalam pesta gay ini. Polisi menjamin seluruhnya bebas dari paparan virus korona (covid-19). Hal ini diketahui dari rapid tes saat penggerebekan.
Baca: 9 Orang Jadi Tersangka Pesta Gay di Jaksel
Polisi menetapkan sembilan orang tersangka dalam penggerebekan pesta gay ini. Mereka berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam satu sampai 15 tahun penjara.
Jakarta: Polisi menginformasi satu dari sembilan tersangka dalam pesta
gay di Apartemen Kuningan Suite, di kawasan Setiabudi Raya, Jakarta Selatan, positif terpapar virus HIV. Delapan tersangka lainnya bersih dari virus itu.
"Satu terkena HIV tapi saya tidak bisa sebutkan di sini," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
Namun, polisi masih mendalami lagi kemungkinan ada tersangka lain yang menderita virus yang merusak sistem kekebalan tubuh itu. Polisi bakal memeriksa kembali delapan tersangka lain.
"Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," ujar Yusri.