Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, berhasil diekstradisi dari Serbia ke pemerintah Indonesia setelah 17 tahun buron. ANT/Aditya Pradana Putra
Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, berhasil diekstradisi dari Serbia ke pemerintah Indonesia setelah 17 tahun buron. ANT/Aditya Pradana Putra

Maria Pauline Dinilai Berhak Dapat Bantuan Hukum dari Belanda

Candra Yuri Nuralam • 15 Juli 2020 11:20
Jakarta: Tersangka kasus pembobolan kas PT BNI (Persero), Maria Pauline Lumowa, dinilai berhak mendapat bantuan hukum dari Belanda karena sudah terdata sebagai warga negara Belanda sejak 1979. Konvensi Wina 1963 menjadi patokan Indonesia wajib memberikan kesempatan Belanda untuk kasih bantuan hukum kepada Maria.
 
"Konvensi tersebut menyediakan mekanisme pemberian bantuan konsuler dan akses bagi setiap negara untuk membantu warga negaranya yang membutuhkan pendampingan," kata pengamat hukum internasional dari Universitas Binus, Reza Zaki kepada Medcom.id, Rabu, 15 Juli 2020.
 
Reza menjelaskan pemberian bantuan hukum itu perlu dilakukan agar Maria tetap diperlakukan adil dan haknya terlindungi. Namun, pemberian bantuan hukum baru bisa dilakukan jika Indonesia memberitahukan kasusnya ke Belanda. Indonesia juga perlu menjembatani Maria untuk meminta bantuan hukum ke Belanda.

"Negara asal berhak mendapat pemberitahuan dari pemerintah negara setempat," ujar Reza.
 
Baca: Maria Pauline Wajib Didampingi Pengacara
 
Reza mengatakan pemerintah Indonesia juga bisa menyelesaikan kasus Maria melalui jalur diplomasi dengan Belanda. Salah satu mekanisme diplomasi yang bisa digunakan dalam kasus ini ialah konsultasi konsuler antarnegara.
 
Namun, diplomasi itu tetap menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia. Belanda hanya bisa bernegosiasi.
 
"Negara lain tidak bisa mengintervensi proses persidangan yang sedang berjalan di sebuah negara, karena bagaimana pun juga supremasi hukum negara tersebut harus dihormati," tutur Reza.
 
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
 
Setelah 17 tahun buron, Maria akan menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.
 
Teranyar, Maria juga dianggap melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset warga Belanda itu bakal ditelusuri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan