Jakarta: Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berpeluang mendapat sanki dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan). Sanksi terkait kepemilikan zat radioaktif ilegal oleh pegawai Batan.
"Bapeten bisa memberikan sanksi terkait dengan izin yang dimiliki Batan. Tapi sedang didalami," kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2020.
Indra menuturkan pihaknya tengah mendalami zat radioaktif sesium Cs-137 yang dimiliki SM. Pihaknya bakal mencari tahu asal zat radioaktif itu.
(Baca: Pegawai Batan Pemilik Zat Radioaktif Jadi Tersangka)
"Artinya tersistemasi dari kantor ada suatu kelalaian atau memang hanya oknum yang kebetulan pegawainya Batan," ujar Indra.
Dia menuturkan pendalaman juga dengan mencocokkan data izin milik Batan dan Bapetan. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status pemilik zat radioaktif sesium Cs-137, SM.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2020.
Jakarta: Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berpeluang mendapat sanki dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan). Sanksi terkait kepemilikan zat radioaktif ilegal oleh pegawai Batan.
"Bapeten bisa memberikan sanksi terkait dengan izin yang dimiliki Batan. Tapi sedang didalami," kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2020.
Indra menuturkan pihaknya tengah mendalami zat radioaktif sesium Cs-137 yang dimiliki SM. Pihaknya bakal mencari tahu asal zat radioaktif itu.
(Baca:
Pegawai Batan Pemilik Zat Radioaktif Jadi Tersangka)
"Artinya tersistemasi dari kantor ada suatu kelalaian atau memang hanya oknum yang kebetulan pegawainya Batan," ujar Indra.
Dia menuturkan pendalaman juga dengan mencocokkan data izin milik Batan dan Bapetan. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status pemilik zat radioaktif sesium Cs-137, SM.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)