Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa/Antara/Ditya Pradana Putra.
Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa/Antara/Ditya Pradana Putra.

Masa Penahanan Maria Pauline Bakal Diperpanjang

Siti Yona Hukmana • 20 Juli 2020 14:14
Jakarta: Masa penahanan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa bakal diperpanjang. Korps Bhayangkara akan berkoordinasi dengan jajaran Kejaksaan Agung. 
 
"Kita berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini terkait perpanjangan penahanan Maria Pauline," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 20 Juli 2020. 
 
Maria ditahan sejak Kamis, 9 Juli 2020. Masa penahanan Maria akan habis setelah 20 hari, tepatnya pada Rabu, 29 Juli 2020. Masa penahanan Maria bakal diperpanjang 40 hari sesuai ketentuan perundan-undangan. 

Baca: Maria Pauline Masih Belum Tentukan Pengacara
 
"Selain perpanjangan penahanan, kita juga melakukan pembahasan pemenuhan syarat formil dan materiel berkas perkara (Maria)," ujar Argo.
 
Maria merupakan salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003. Negara dirugikan Rp1,7 triliun atas perbuatannya.
 
Setelah 17 tahun buron, Maria menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup. 
 
Teranyar, polisi juga mengenakan Maria Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset warga Belanda itu bakal ditelusuri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan