Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memantau perkembangan kasus pedofilia warga Amerika Serikat, Russ Albert Medlin (RAM). Dua korban kejahatan seksual yang masih berusia 15-17 tahun akan dilindungi.
"Kami akan lakukan pengawasan langsung anak-anak ini. Memastikan anak-anak terlindungi," kata Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah, kepada Medcom.id, Rabu, 17 Juni 2020.
Maryati menyebut kasus tersebut menjadi tanggung jawab Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Namun, KPAI akan tetap berkoordinasi demi menjamin perlindungan terhadap kedua korban.
"Kami akan lakukan pengawasan dan bertemu dengan dua anak ini, kami akan lihat langsung dan assessment langsung. Karena kami tentu berkepentingan untuk memastikan anak-anak ini dalam situasi baik," ucapnya.
Baca: Kasus Warga Amerika Pedofil Lebih Tepat Disebut Prostitusi
Dia menolak bila korban anak disebut sebagai pekerja seks komersial (PSK) maupun terjaring prostitusi. Menurutnya, anak tidak boleh didiskriminasi dengan sebutan tersebut.
"Dalam konteks ini saya melihat ada muncikari. Artinya, ada penghubung di situ kemudian ada supply dan demand. Posisi anak ini dalam situasi dibujuk, diiming-imingi, diajak, sehingga dia mau," jelas Maryati.
Maryati meminta kepolisian mengungkap siapa muncikari berinisial A tersebut dan sejauh mana A memposisikan kedua korban. Apalagi, kata dia, mucikari dalam kasus ini baru berusia 20 tahun. Korban dengan mucikari yang tidak terpaut jauh usianya sangat mungkin berstatus teman sepermainan.
"Karena kita Indonesia yurisprudensinya sudah ada hukum perlindungan anak, ini harus diproses secara benar, diungkap dan ditegakkan proses hukumnya," ucap Maryati.
Sebelumnya, warga Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, ditangkap polisi. Russ diringkus karena mencabuli anak di bawah umur. Dia ditangkap di Brawijaya VIII, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juni 2020.
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memantau perkembangan kasus pedofilia warga Amerika Serikat, Russ Albert Medlin (RAM). Dua korban kejahatan seksual yang masih berusia 15-17 tahun akan dilindungi.
"Kami akan lakukan pengawasan langsung anak-anak ini. Memastikan anak-anak terlindungi," kata Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah, kepada
Medcom.id, Rabu, 17 Juni 2020.
Maryati menyebut kasus tersebut menjadi tanggung jawab Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Namun, KPAI akan tetap berkoordinasi demi menjamin perlindungan terhadap kedua korban.
"Kami akan lakukan pengawasan dan bertemu dengan dua anak ini, kami akan lihat langsung dan
assessment langsung. Karena kami tentu berkepentingan untuk memastikan anak-anak ini dalam situasi baik," ucapnya.
Baca:
Kasus Warga Amerika Pedofil Lebih Tepat Disebut Prostitusi
Dia menolak bila korban anak disebut sebagai pekerja seks komersial (PSK) maupun terjaring prostitusi. Menurutnya, anak tidak boleh didiskriminasi dengan sebutan tersebut.
"Dalam konteks ini saya melihat ada muncikari. Artinya, ada penghubung di situ kemudian ada
supply dan
demand. Posisi anak ini dalam situasi dibujuk, diiming-imingi, diajak, sehingga dia mau," jelas Maryati.
Maryati meminta kepolisian mengungkap siapa muncikari berinisial A tersebut dan sejauh mana A memposisikan kedua korban. Apalagi, kata dia, mucikari dalam kasus ini baru berusia 20 tahun. Korban dengan mucikari yang tidak terpaut jauh usianya sangat mungkin berstatus teman sepermainan.
"Karena kita Indonesia yurisprudensinya sudah ada hukum perlindungan anak, ini harus diproses secara benar, diungkap dan ditegakkan proses hukumnya," ucap Maryati.
Sebelumnya, warga Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, ditangkap polisi. Russ diringkus karena mencabuli anak di bawah umur. Dia ditangkap di Brawijaya VIII, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)