Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ekspose itu membahas dugaan adanya pimpinan di Kejagung yang mengetahui pertemuan jaksa Pinangki dengan Djoko Soegiarto Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Soal yang Anda tanyakan (dugaan keterlibatan pimpinan di Kejagung) itu dibahas, kan ada keluar, entah berita acara pemeriksaan (BAP), entah apa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2020.
Namun, Ali ogah membeberkan secara hasil ekspose kasus jaksa Pinangki. Ali menyebut semua hasil penyidikan akan dibuka terang benderang di pengadilan.
Gelar perkara kasus jaksa Pinangki dilakukan pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Ekspose dipimpin Wakil Ketua Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Ekspose dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto, pihak Bareskrim Polri, dan Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) juga hadir dalam kegiatan gelar perkara ini.
Baca: KPK Hingga Polri Memelototi Gelar Perkara Kasus Pinangki
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan
suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ekspose itu membahas dugaan adanya pimpinan di Kejagung yang mengetahui pertemuan jaksa Pinangki dengan Djoko Soegiarto Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Soal yang Anda tanyakan (dugaan keterlibatan pimpinan di Kejagung) itu dibahas, kan ada keluar, entah berita acara pemeriksaan (BAP), entah apa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2020.
Namun, Ali ogah membeberkan secara hasil ekspose kasus
jaksa Pinangki. Ali menyebut semua hasil penyidikan akan dibuka terang benderang di pengadilan.
Gelar perkara kasus jaksa Pinangki dilakukan pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Ekspose dipimpin Wakil Ketua Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Ekspose dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto, pihak Bareskrim Polri, dan Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) juga hadir dalam kegiatan gelar perkara ini.
Baca: KPK Hingga Polri Memelototi Gelar Perkara Kasus Pinangki
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari
Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)