Pengacara Novanto, Maqdir Ismail/MI/Ramdani
Pengacara Novanto, Maqdir Ismail/MI/Ramdani

Kubu Novanto Pasrah soal Putusan Sela

Kautsar Widya Prabowo • 02 Januari 2018 13:19
Jakarta: Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengaku tak banyak persiapan terkait sidang berikutnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim akan membacakan putusan sela terkait eksepsi yang mereka ajukan.
 
"Kita bicara persiapan sidang Kamis (4 Januari 2018), paling duduk manis saja dengarkan apakah hakim terima eksepsi kami atau tidak," ujar Maqdir usai menjenguk Novanto di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2018.
 
Baca: Lima Poin Tanggapan KPK Atas Eksepsi Novanto

Pihaknya tak banyak berharap. Kubu Novanto juga belum memutuskan menerima atau menolak putusan sela.
 
"Itu yang kita bicarakan," ucap dia.
 
Baca: Novanto Kembali Mendekam di Rutan Usai Pemeriksaan Kesehatan
 
Sebelumnya, Novanto didakwa korupsi bersama-sama dalam proyek KTP elektronik. Ia juga didakwa menerima uang USD7,3 juta.
 
Novanto mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Kubu Novanto menyatakan surat dakwaan yang diajukan KPK tidak dapat diterima karena berdasarkan penetapan tersangka yang tidak sah serta kerugian negara yang tidak nyata dan tidak pasti.
 
Mereka juga menilai KPK tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap menyusun surat dakwaan. Isi surat dakwaan Novanto berbeda dengan surat dakwaan terdakwa korupsi KTP-el lainnya, yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
 
Baca: Kuasa Hukum Sebut Sakit Novanto Bukan Imajinasi
 
Kubu Novanto juga menyinggung perbedaan waktu terjadinya (tempus delicti) dan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) antara dakwaan Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dengan surat dakwaan Novanto. Kuasa hukum menilai, jika keempatnya didakwa bersama-sama, seharusnya tak ada perbedaan tempus dan locus delicti dalam dakwaan.
 
Jaksa penuntut umum telah menanggapi pada sidang, Kamis, 28 Desember 2017. Jaksa pada KPK menilai surat dakwaan yang telah dibacakan pada 13 Desember 2017 sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Eksepsi terdakwa harus ditolak.
 
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi penasihat hukum, menyatakan surat dakwaan sudah sesuai KUHAP, dan melanjutkan persidangan ini sesuai dakwaan penuntut umum," ujar Jaksa KPK.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan