Setya Novanto--ANTARA/Rosa Panggabean
Setya Novanto--ANTARA/Rosa Panggabean

Kuasa Hukum Sebut Sakit Novanto Bukan Imajinasi

Faisal Abdalla • 28 Desember 2017 15:09
Jakarta: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan permintaan Setya Novanto. Permintaan yang dikabulkan, yaitu menjalani tes kesehatan dan izin besuk.
 
"Permohonan saudara terkait permintaan cek kesehatan dan izin besuk tanggal 29 Desember 2017 dikabulkan majelis," ujar Hakim Ketua Yanto sebelum menutup sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis 28 Desember 2017.
 
Keputusan hakim ini disambut baik oleh kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya. Firman mengatakan sakit yang diderita Novanto bukan imajinasi. "Memang medical record jelas. Penyakit pak Novanto bukan imajinasi. Memang Pak Novanto punya gangguan di jantung dan juga gula. Untuk itu kita sampaikan terima kasih kepada majelis hakim," lanjut Firman.

Baca: Kuasa Hukum Novanto Sesalkan KPK tak Jelaskan Nama yang Hilang
 
Firman mengatakan rencananya Novanto akan berobat ke RSPAD besok, Jumat, 29 Desember 2017.
 
Pada sidang perdana Novanto yang digelar pada Rabu 13 Desember lalu Novanto enggan menjawab pertanyaan majelis dan mengaku sedang sakit diare. Akibat ulahnya itu, sidang berjalan alot dan sampai diskors tiga kali. 
 

 
Majelis hakim akhirnya meminta tim dokter dari RSCM dan IDI yang disiapkan KPK untuk memeriksa kesehatan Novanto. Dari hasil pemeriksaan, Novanto dinyatakan sehat dan bisa menjalani sidang. Meski Novanto terus mematung dan bersikeras menolak menjawab semua pertanyaan majelis, sidang tetap dilanjutkan sesuai agenda.
 
Pada persidangan kedua tanggal 20 Desember lalu, meski sudah terlihat sumringah, tim kuasa hukum Novanto bersikeras agar kliennya menjalani tes kesehatan oleh dokter di luar dokter yang disediakan KPK.
 
"Yang mulia, kalau mungkin kami menyampaikan permohonan agar terdakwa diperiksa oleh dokter antara tanggal 26, 28 ,28 atau 29 desember 2017," ujar Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan