Jakarta: Seorang oknum polisi, Brigadir J terlibat dalam perampokan di Bank Mandiri cabang Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Aksi perampokan terjadi pada Kamis, 4 Januari 2018.
"Yang jelas kita membenarkan terjadi peristiwa pencurian kekerasan dan perampokan, salah satu pelaku adalah oknum, saya membenarkan oknum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Januari 2018.
Untuk motif dan otak pelaku perampokan masih didalami. Pasalnya, kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "BAP saja belum dan barang bukti saja belum dikumpulkan," ujarnya.
Baca: Dua Oknum Polisi Ditangkap karena Peras Pengunjung Diskotek
Iqbal memastikan bakal menindak tegas Brigadir J. "Jelas di KUHP mekanisme sidang kode etik profesi jelas, ya kan bila perlu pecat. Sampai kepemacatan itu," kata dia.
Sebelumnya, aksi perampokan terjadi Kamis, 4 Januari 2018, sekitar pukul 14.30 WITA, di Desa Sungai Sipai, Martapura. Perampokan melibatkan Brigadir J dengan korban karyawan Bank Mandiri Atika dan Gugum.
Kala itu, Brigadir J tengah mengawal uang sebanyak lebih dari Rp10 miliar yang diambil dari Bank Mandiri cabang Banjarmasin untuk dibawa ke Bank Mandiri cabang Tabalong.
Brigadir J diketahui melakukan perampokan bersama seorang pelaku lainnya. Rekan Brigadir J berpura-pura menumpang mobil. Diperjalanan, Brigadir J meminta mampir di Polsek Martapura. Tiba-tiba Brigadir J dan rekannya menodongkan pistol ke arah Atika dan Gugum. Ancaman pun dilakukan ke korban.
Jakarta: Seorang oknum polisi, Brigadir J terlibat dalam perampokan di Bank Mandiri cabang Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Aksi perampokan terjadi pada Kamis, 4 Januari 2018.
"Yang jelas kita membenarkan terjadi peristiwa pencurian kekerasan dan perampokan, salah satu pelaku adalah oknum, saya membenarkan oknum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Januari 2018.
Untuk motif dan otak pelaku perampokan masih didalami. Pasalnya, kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "BAP saja belum dan barang bukti saja belum dikumpulkan," ujarnya.
Baca: Dua Oknum Polisi Ditangkap karena Peras Pengunjung Diskotek
Iqbal memastikan bakal menindak tegas Brigadir J. "Jelas di KUHP mekanisme sidang kode etik profesi jelas, ya kan bila perlu pecat. Sampai kepemacatan itu," kata dia.
Sebelumnya, aksi perampokan terjadi Kamis, 4 Januari 2018, sekitar pukul 14.30 WITA, di Desa Sungai Sipai, Martapura. Perampokan melibatkan Brigadir J dengan korban karyawan Bank Mandiri Atika dan Gugum.
Kala itu, Brigadir J tengah mengawal uang sebanyak lebih dari Rp10 miliar yang diambil dari Bank Mandiri cabang Banjarmasin untuk dibawa ke Bank Mandiri cabang Tabalong.
Brigadir J diketahui melakukan perampokan bersama seorang pelaku lainnya. Rekan Brigadir J berpura-pura menumpang mobil. Diperjalanan, Brigadir J meminta mampir di Polsek Martapura. Tiba-tiba Brigadir J dan rekannya menodongkan pistol ke arah Atika dan Gugum. Ancaman pun dilakukan ke korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)