medcom.id, Jakarta: Dua oknum anggota Polres Metro Jakarta Pusat ditangkap karena diduga memeras pengunjung tempat hiburan malam di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat.
Dua oknum tersebut yaitu Bripda WC, 30, dan Brigadir TS, 30. Keduanya diduga memeras ES, 25, dan RH, 22. Oknum tersebut ditangkap Kamis 21 September pagi tidak jauh dari lokasi tempat hiburan malam.
"Betul. Akan diproses pidana sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis 21 September 2017.
Kedua oknum tersebut mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi dan dilakukan pemeriksaan urine apabila tidak menyerahkan sejumlah uang. Korban yang ketakutan pun lantas bernegosiasi dengan oknum tersebut agar tidak dibawa ke kantor polisi.
Berdasarkan informasi, keduanya sudah melakukan pemerasan sejak satu tahun lalu dengan hasil pemerasan mencapai jutaan rupiah.
Saat ini, keduanya masih diperiksa secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ya karena yang bersangkutan anggota, tentunya kode etiknya ditangani Propam Polres. Kita akan pidanakan anggota-anggota yang memang melakukan kejahatan terhadap masyarakat," pungkas Suyudi.
medcom.id, Jakarta: Dua oknum anggota Polres Metro Jakarta Pusat ditangkap karena diduga memeras pengunjung tempat hiburan malam di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat.
Dua oknum tersebut yaitu Bripda WC, 30, dan Brigadir TS, 30. Keduanya diduga memeras ES, 25, dan RH, 22. Oknum tersebut ditangkap Kamis 21 September pagi tidak jauh dari lokasi tempat hiburan malam.
"Betul. Akan diproses pidana sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis 21 September 2017.
Kedua oknum tersebut mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi dan dilakukan pemeriksaan urine apabila tidak menyerahkan sejumlah uang. Korban yang ketakutan pun lantas bernegosiasi dengan oknum tersebut agar tidak dibawa ke kantor polisi.
Berdasarkan informasi, keduanya sudah melakukan pemerasan sejak satu tahun lalu dengan hasil pemerasan mencapai jutaan rupiah.
Saat ini, keduanya masih diperiksa secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ya karena yang bersangkutan anggota, tentunya kode etiknya ditangani Propam Polres. Kita akan pidanakan anggota-anggota yang memang melakukan kejahatan terhadap masyarakat," pungkas Suyudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)