Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan - Medcom.id/Ilham Wibowo.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan - Medcom.id/Ilham Wibowo.

Zulkifli Pasrah Kasus Hukum Zumi Zola

Whisnu Mardiansyah • 01 Februari 2018 12:58
Jakarta: Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menghormati proses hukum Gubernur Jambi Zumi Zola di Komisi Pemberantasan Korupsi. Zumi disebut-sebut segera menyandang status tersangka terkait kasus suap APBD Provisi Jambi 2018. 
 
"Kita hormati proses hukumnya. Itu kader muda. Anak muda yang cemerlang. Saya yakin dia punya integritas," kata Zulkifli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari 2018.
 
Zulkifli memastikan partainya akan memberikan bantuan hukum jika akhirnya politikus PAN itu ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menduga ada sesuatu yang keliru dalam kasus ini. 

Menurutnya, perlu ada yang dibenahi dalam sistem politik di Indonesia selama ini. "Saya kira ini perlu perenungan bersama. Perlu kita benahi. Tentu. Kita akan bantu dia," kata Zulkifli. 
 
Sejauh ini, ketua MPR itu mengaku belum berkomunikasi langsung dengan Zumi Zola. Dia menyerahkan semuanya kepada KPK. 
 
(Baca juga: KPK Segera Umumkan Status Zumi Zola)
 
Namun, bila pada akhirnya Zumi Zola menjadi tersangka dan masuk pengadilan, dia akan dipecat. "Itu nggak usah ditulis, sudah pasti. Tapi kita hormati saja proses hukumnya," kata mantan Menteri Kehutanan ini.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya tersangka dalam penyidikan baru terkait suap proses pembahasan APBD Provinsi Jambi. Nama tersangka akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.
 
"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018
 
Informasi yang dihimpun Medcom.id, KPK akan memberikan status baru bagi Gubernur Jambi Zumi Zola. Namun, Saut tak mau menyebut nama.
 
"Jangan, kalau nyebut (nama) orang kan enggak boleh," ujar dia.
 
(Baca juga: KPK Telisik Peran Gubernur Zumi Zola di Kasus Suap APBD Jambi)
 
Pemprov Jambi diduga 'mengguyur' sejumlah anggota DPRD Jambi untuk datang dalam rapat pengesahan APBD Jambi 2018. 
 
Dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 29 Oktober 2017 KPK mengamankan uang Rp4,7 miliar. Uang diduga bagian dari suap yang dijanjikan pihak Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar agar DPRD Jambi mengesahkan APBD tersebut.
 
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yakni anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan