Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berkomitmen pada pemberantasan korupsi di Tanah Air. Salah satunya ikut andil dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU tahun 2016-2017.
Hal itu disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah menanggapi sikap mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna yang tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik hari ini.
"Kami percaya komitmen Panglima TNI yang baru dilantik Presiden memiliki komitmen yang sama untuk pengusutan kasus korupsi ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2017.
Febri mengaku optimistis Panglima TNI yang baru dilantik itu akan membantu lembaganya, mengingat kasus ini menjadi salah satu perhatian khusus Presiden Joko Widodo. "Presiden juga punya konsern terkait kasus ini," ujarnya.
Baca: KPK Tunggu Hasil Kerugian Negara Kasus Heli AW101
Agus sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh. Namun, dia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih mejalani ibadah umrah.
Menurut Febri, berdasarkan data perlintasan yang diperoleh komisi Antirasuah, Agus sudah berada di Indonesia sejak 8 Desember 2017. Oleh karena itu, KPK akan berkoordinasi dengan pihak POM TNI terkait hal tersebut.
"Kami harap proses penanganan kasus ini bisa lebih lancar nantinya dengan kordinasi antara KPK dan POM TNI," pungkas Febri.
Ini kedua kalinya Agus tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian heli AW-101 oleh TNI AU tahun 2016-2017. Agus sebelumnya tidak bisa memenuhi panggilan, pada Senin 27 November 2017, dengan alasan yang sama.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/xkEG2JMN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berkomitmen pada pemberantasan korupsi di Tanah Air. Salah satunya ikut andil dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU tahun 2016-2017.
Hal itu disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah menanggapi sikap mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna yang tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik hari ini.
"Kami percaya komitmen Panglima TNI yang baru dilantik Presiden memiliki komitmen yang sama untuk pengusutan kasus korupsi ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2017.
Febri mengaku optimistis Panglima TNI yang baru dilantik itu akan membantu lembaganya, mengingat kasus ini menjadi salah satu perhatian khusus Presiden Joko Widodo. "Presiden juga punya konsern terkait kasus ini," ujarnya.
Baca: KPK Tunggu Hasil Kerugian Negara Kasus Heli AW101
Agus sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh. Namun, dia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih mejalani ibadah umrah.
Menurut Febri, berdasarkan data perlintasan yang diperoleh komisi Antirasuah, Agus sudah berada di Indonesia sejak 8 Desember 2017. Oleh karena itu, KPK akan berkoordinasi dengan pihak POM TNI terkait hal tersebut.
"Kami harap proses penanganan kasus ini bisa lebih lancar nantinya dengan kordinasi antara KPK dan POM TNI," pungkas Febri.
Ini kedua kalinya Agus tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian heli AW-101 oleh TNI AU tahun 2016-2017. Agus sebelumnya tidak bisa memenuhi panggilan, pada Senin 27 November 2017, dengan alasan yang sama.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)