Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal berperan sebagai pengelola hasil perampasan aset. Hal itu menjadi salah satu substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Lembaga Kejaksaan yang disepakati sebagai pengelola hasil perampasan aset," kata Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
Sugeng mengatakan kesepakatan itu muncul dalam sebuah rapat dengan sejumlah pemangku kepentingan. Mulai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sugeng mengaku hadir dalam rapat tersebut sebagai saksi sekaligus notulis.
"Ada pertimbangan saat rapat dan pembahasan khusus terkait ini," papar dia.
Sugeng mengungkapkan pihak Kemenkumham langsung menyerahkan ke Kejagung. Sebab, Kemenkumham sudah mengurus Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di seluruh wilayah.
"Sedangkan Kementerian Keuangan memberi pertimbangan (aset rampasan) yang dikelola clean dan clear. Yang masih bermasalah hukum tidak usah diserahkan," ujar dia.
Sugeng menyebut pertimbangan itu berkaca dari kasus riil. Kala itu, putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) memerintahkan perampasan aset sebuah perkara untuk dibangun oleh negara.
Pemerintah membutuhkan aset itu guna membangun lembaga pendidikan. Setelah dianggarkan dan dibangun, ternyata muncul gugatan baru yang dimenangkan penggugat.
"Perintahnya (lembaga pendidikan itu) dikembalikan dalam bentuk aset. Ini jadi problem makanya (Kemenkeu hanya) menerima (aset yang) clean dan clear," jelas Sugeng.
Sementara itu, Sugeng mengeklaim pemerintah telah mempertimbangkan potensi konflik kepentingan bila seluruh hasil rampasan dikelola Kejagung. Sugeng optimistis hal itu bisa ditekan lantaran kementerian/lembaga sudah sepakat.
"Kemudian menjadi bagian agar kita kawal bersama-sama dan masyarakat bisa melihat kalau ini sudah berjalan, ada problem, bisa disampaikan kalau ada konflik kepentingan," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) bakal berperan sebagai pengelola hasil perampasan aset. Hal itu menjadi salah satu substansi Rancangan Undang-Undang (
RUU) Perampasan
Aset.
"Lembaga Kejaksaan yang disepakati sebagai pengelola hasil perampasan aset," kata Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
Sugeng mengatakan kesepakatan itu muncul dalam sebuah rapat dengan sejumlah pemangku kepentingan. Mulai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sugeng mengaku hadir dalam rapat tersebut sebagai saksi sekaligus notulis.
"Ada pertimbangan saat rapat dan pembahasan khusus terkait ini," papar dia.
Sugeng mengungkapkan pihak Kemenkumham langsung menyerahkan ke Kejagung. Sebab, Kemenkumham sudah mengurus Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di seluruh wilayah.
"Sedangkan Kementerian Keuangan memberi pertimbangan (aset rampasan) yang dikelola
clean dan
clear. Yang masih bermasalah hukum tidak usah diserahkan," ujar dia.
Sugeng menyebut pertimbangan itu berkaca dari kasus riil. Kala itu, putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) memerintahkan perampasan aset sebuah perkara untuk dibangun oleh negara.
Pemerintah membutuhkan aset itu guna membangun lembaga pendidikan. Setelah dianggarkan dan dibangun, ternyata muncul gugatan baru yang dimenangkan penggugat.
"Perintahnya (lembaga pendidikan itu) dikembalikan dalam bentuk aset. Ini jadi problem makanya (Kemenkeu hanya) menerima (aset yang)
clean dan
clear," jelas Sugeng.
Sementara itu, Sugeng mengeklaim pemerintah telah mempertimbangkan potensi konflik kepentingan bila seluruh hasil rampasan dikelola Kejagung. Sugeng optimistis hal itu bisa ditekan lantaran kementerian/lembaga sudah sepakat.
"Kemudian menjadi bagian agar kita kawal bersama-sama dan masyarakat bisa melihat kalau ini sudah berjalan, ada problem, bisa disampaikan kalau ada konflik kepentingan," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)