Kasus Perdagangan Manusia di Myanmar, Polri Cari Pelaku Lain
Siti Yona Hukmana • 10 Mei 2023 11:40
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Hal itu guna mencari terduga pelaku lainnya.
"Rencana tindak lanjut kembangkan perkara apakah ada tersangka lain," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
Kasus ini dilaporkan Nurhaida dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Mei 2023. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Subdit V dan Satgas TPPO (Subdit V) Dittipidum.
Kasus naik ke tahap penyidikan dan dilakukan penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/799.2a/V/RES.1.15/2023/Dittipidum, tanggal 08 Mei 2023. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa, 9 Mei 2023.
Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Keduanya diringkus di Apartemen Sayana Lantai 21 Kamar No 2107, Kota Harapan Indah, Kel. Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pukul 21.45 WIB, Selasa, 9 Mei 2023.
Keduanya tengah menjalani pemeriksaan instensif di Bareskrim Polri. Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman Andri Satria Nugraha di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Lalu, kediaman Anita Setia Dewi di Apartemen Springlake Sumarecon Tower Basela Lantai 26 Kamar 2601.
Sebelumnya, 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Para pekerja diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun malah dikirim ke Myanmar secara ilegal.
Seluruh WNI telah dievakuasi dari wilayah Myawaddy, Myanmar, ke Thailand pada Sabtu, 6 Mei 2023. Mereka bakal direpatriasi ke Indonesia setelah menjalani berbagai pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Hal itu guna mencari terduga pelaku lainnya.
"Rencana tindak lanjut kembangkan perkara apakah ada tersangka lain," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
Kasus ini dilaporkan Nurhaida dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Mei 2023. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Subdit V dan Satgas TPPO (Subdit V) Dittipidum.
Kasus naik ke tahap penyidikan dan dilakukan penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/799.2a/V/RES.1.15/2023/Dittipidum, tanggal 08 Mei 2023. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa, 9 Mei 2023.
Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Keduanya diringkus di Apartemen Sayana Lantai 21 Kamar No 2107, Kota Harapan Indah, Kel. Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pukul 21.45 WIB, Selasa, 9 Mei 2023.
Keduanya tengah menjalani pemeriksaan instensif di Bareskrim Polri. Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman Andri Satria Nugraha di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Lalu, kediaman Anita Setia Dewi di Apartemen Springlake Sumarecon Tower Basela Lantai 26 Kamar 2601.
Sebelumnya, 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Para pekerja diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun malah dikirim ke Myanmar secara ilegal.
Seluruh WNI telah dievakuasi dari wilayah Myawaddy, Myanmar, ke Thailand pada Sabtu, 6 Mei 2023. Mereka bakal direpatriasi ke Indonesia setelah menjalani berbagai pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)