Ibunda Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, Rahmi Elfrida. (Medcom.id/Siti Yona)
Ibunda Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, Rahmi Elfrida. (Medcom.id/Siti Yona)

Mewakili Anaknya, Ibunda AP Minta Maaf ke Warga Muhammadiyah

Siti Yona Hukmana • 12 Mei 2023 20:42
Jakarta: Ibunda Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, Rahmi Elfrida, meminta maaf kepada seluruh warga Muhammadiyah mewakili anaknya. Hal itu disampaikannya usai membesuk Andi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
 
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Muhammadiyah, khususnya kepada Ketua Umum Abuya Prof Dr Haedar Nashir semoga kekhilafan anak saya dimaafkan," kata Rahmi di Bareskrim Polri, Jumat, 12 Mei 2023.
 
Rahmi datang bersama kuasa hukumnya, J.S Simatupang. Rahmi menyebut anaknya dalam kondisi sehat dan aktif menjadi marbot di masjid Rutan Bareskrim Polri.

"Alhamdulillah sehat sekarang katanya dia di sini jadi marbot, jadi imam kalau salat," ujar Rahmi.
 
Rahmi menyebut kedatangannya hari ini ke Bareskrim hanya untuk menjenguk anaknya. Dia mengaku membawakan Andi camilan roti. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu pun disebut mengucapkan terima kasih atas permintaan maaf mewakili dirinya.
 
"Anak saya hanya menyampaikan terima kasih mama sudah menyampaikan permohonan maaf, begitu saja sih tadi. Ya paling temu kangen aja lah sama anak," ucap dia.
Baca: Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah, Peneliti Utama BRIN Thomas Djamaluddin Telah Diperiksa Polisi

AP Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah pada Senin, 1 Mei 2023. Polisi menilai Andi melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
 
Peristiwa berawal saat sebuah tangkapan layar dari media sosial Twitter terkait aksi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Ancaman itu ditulis oleh akun Facebook milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di dalam kolom komentar akun sosial media milik peneliti BRIN Thomas Djamaluddin.
 
Dalam tangkapan layar yang beredar di Twitter, Thomas merespons sebuah komentar dari Aflahal Mufadilah, yang menyebut bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023.
 
"Ya. Sudah tidak taat keputusan pemerintah, eh, masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis komentar Thomas Djamaluddin.
 
Dalam kolom komentar yang sama, muncul akun AP Hasanuddin yang mendukung Thomas dan menyatakan kemarahan terhadap warga Muhammadiyah.
 
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi.
 
Kemudian, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan itu langsung diproses polisi hingga menetapkan Andi sebagai tersangka. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan