Jakarta: Bareskrim Polri telah memeriksa peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin (TD) dalam kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Thomas adalah pemilik akun Facebook yang menjadi wadah Andi Pangerang Hasanuddin (APH) melontarkan kalimat ancaman.
"Terhadap TD, pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers daring, Rabu, 10 Mei 2023.
Nurul mengatakan Thomas menjalani pemeriksaan pada Senin, 8 Mei 2023. Namun, Nurul belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
"Kita tunggu bersama update-nya," ujar Nurul.
Sebelumnya, Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terkait laporan dugaan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah di media sosial. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar menyebut peneliti BRIN AP Hasanuddin ditangkap di Jombang, Jawa Timur.
"Bareskrim Polri hari ini Minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP (Hasanudin) di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," kata Adi di Jakarta, Minggu, 30 April 2023.
AP Hasanuddin dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Bareskrim
Polri telah memeriksa peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (
BRIN) Thomas Djamaluddin (TD) dalam kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Thomas adalah pemilik akun Facebook yang menjadi wadah Andi Pangerang Hasanuddin (APH) melontarkan kalimat ancaman.
"Terhadap TD, pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers daring, Rabu, 10 Mei 2023.
Nurul mengatakan Thomas menjalani pemeriksaan pada Senin, 8 Mei 2023. Namun, Nurul belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
"Kita tunggu bersama
update-nya," ujar Nurul.
Sebelumnya, Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terkait laporan dugaan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah di media sosial. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar menyebut peneliti BRIN AP Hasanuddin ditangkap di Jombang, Jawa Timur.
"Bareskrim Polri hari ini Minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP (Hasanudin) di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," kata Adi di Jakarta, Minggu, 30 April 2023.
AP Hasanuddin dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)