Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Sulit Jadikan Waskita Karya sebagai Tersangka Korporasi, Ini Alasannya

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 09 Mei 2023 23:45
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sulit menjadikan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka korporasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengemukakan tak mungkin Kejagung menjadikan Waskita Karya menjadi tersangka korporasi.
 
Meski tersangkanya dari direktur utama hingga jajaran, Ketut mengemukakan Waskita Karya merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
“Waskita itu BUMN milik negara, kalau menjadikan korporasi sebagai tersangka sama saja meminta membubarkan Waskita Karya,” ungkap Ketut kepada Media Indonesia, Selasa, 9 Mei 2023.

Saat ini, kata Ketut, penyidik Kejagung tengah mengkaji ada atau tidaknya keterkaitan dengan BUMN Karya. Bahkan, rencananya akan dibentuk holding yang terkait dengan BUMN Karya sehingga harapan ke depanya bisa lebih sehat.
 
Sementara itu, pengembangan dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembiayaan perbankan di PT Waskita Karya, yakni korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol MBZ masih terus berjalan.
 
Baca juga: Kasus Waskita Karya, Kejagung Konsultasi dengan BPKP

 
Kejagung, kata Ketut, memastikan akan memeriksa semua perusahaan yang terkait dengan proyek pembangunan jalan Tol MBZ. Bahkan, penyidik Kejagung terus terus memanggil para saksi terkait untuk diminta keterangan. 
 
“Sudah sesuai dengan harapan penyidik. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.
 
Adapun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ, PT Waskita Karya (Persero) Tbk bertanggung jawab sebagai kontraktor bersama PT Acset Indonusa.
 
Sebelumnya, Kejagung terus berupaya mengusut kasus proyek fiktif Waksita Karya. Kerugian negara diyakini berlipat ganda lantaran tersangka Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama mengajukan supply chain financing (SCF) kepada beberapa bank untuk proyek fiktif.
 
"Kita masih terus konsultasikan dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Media Indonesia, Kamis, 4 Mei 2023.
 
Baca juga: Kejagung Incar Oknum yang Nikmati Dana Pembiayaan Proyek Fiktif Waskita Karya

 
Pendalaman terus dilakukan guna mengincar seluruh oknum yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 dengan kerugian negara sekitar Rp2,5 triliun. Sudah 14 orang jadi tersangka dan ditahan.
 
"13 orang di antaranya sudah tahap dua ke penuntut umum, kalau ada yang terindikasi ke arah sana tentu kami akan terus dalami," papar Ketut.
 
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak mengapresiasi langkah progresif penanganan kasus Waskita Karya oleh Kejagung.
 
Barita membeberkan kasus korupsi Waskita Karya ini jadi alarm kuat untuk pemangku kepentingan agar berhati-hati menerapkan prinsip akuntabilitas, dan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).
 
"Mari kita perkuat dukungan agar Kejaksaan semakin baik dan profesional dalam menerapkan zero tolerance terhadap praktik korupsi," ujar Barita.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan