Gubernur Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri
Gubernur Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri

Sidang Praperadilan Lukas Enembe Dilanjutkan Besok, Ini Agendanya

Rona Marina • 26 April 2023 13:26
Jakarta: Sidang praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 27 April 2023. Agenda sidang pemeriksaan saksi dari kubu Lukas Enembe.
 
"Besok agenda lanjutan jam 09.00 WIB ya. Pemanggilan saksi," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada MGN, Rabu, 26 April 2023.
 
Namun, Petrus belum mau menjawab jumlah saksi dan nama-namanya. Dia menyampaikan para saksi masih dipersiapkan.

"Belum ya, itu (saksi-saksi siapa saja) besok. Kita sedang persiapkan," ujar Petrus.
 
PN Jaksel telah menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe dengan agenda replik dan duplik. Pihak Lukas Enembe membawa dua bukti kuat malaadministrasi yang diduga dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Baca Juga: Sidang Praperadilan, Pihak Lukas Enembe Bawa Dua Bukti Malaadministrasi KPK

Petrus mengatakan kesalahan pertama KPK adalah saksi-saksi hingga bukti-bukti penetapan tersangka terhadap Lukas pada 5 September 2022, bukan soal dugaan suap gratifikasi, melainkan penyalahgunaan jabatan.
 
"Waduh itu (dikabulkan atau tidak oleh hakim) enggak bisa kita ini (perkirakan), kan masih proses pembuktian. Tapi kalau dari segi pembuktian sebenarnya sangat kuat kita katakan dikabulkan, karena begini, KPK itu membuat dugaan tindak pidana kan 1 September 2022, lalu menetapkan Pak Lukas tersangka itu 5 September 2022, masalahnya dalam proses penyelidikan 1-5 September itu terbukti tidak ada saksi atau bukti-bukti yang bisa untuk menetapkan Pak Lukas sebagai tersangka," kata Petrus kepada MGN, Rabu, 26 April 2023.
 
Dia menambahkan pada sidang sebelumnya ternyata yang dijadikan bukti untuk menetapkan Lukas Enembe adalah laporan polisi (LP) lain yang diperiksa pada Agustus 2022. "LP di Agustus itu laporan pidananya bukan Pasal 11, 12, atau gratifikasi, tapi pasal tentang penyalahgunaan jabatan. Jadi saksi-saksi yang di BAP di pasal penyalahgunaan jabatan itu, dipakai untuk gratifikasi. Jadi kesalahannya di situ," ucap dia.
 
Kesalahan kedua KPK, kata Petrus, soal dasar dari perpanjangan penahanan terhadap Lukas yang merupakan perintah dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), padahal Lukas tak pernah ditahan atau berurusan dengan pihak Kejagung.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan