Jakarta: Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 sekaligus Direktur Utama PT Asuransi Budi Tjahjono merepons putusan hakim terhadap dirinya. Budi divonis penjara lima tahun atas kasus gratifikasi.
“Kami sudah mendengar putusan tadi dan kami akan melakukan banding,” kata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023.
Budi mengeklaim harta dan kekayaannya merupakan buah kerja keras 40 tahun. Penghasilan Budi juga disebut berasal dari bisnis yang sudah dilakukan sejak lama.
Selain itu, Budi menyebut dedikasinya selama di PT Asuransi Jasindo sangat baik. Dia menuding performa perusahaan tersebut kini justru terpuruk setelah ditinggal dirinya.
“Selain itu ada keterangan saksi yang berubah-ubah sehingga merugikan saya,” tutur dia.
Lantas, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempersilakan Budi mengajukan banding. Kuasa hukum Budi diminta memfasilitasi dan membantu kliennya.
Rianto menyebut putusan itu akan dikirim ke pengadilan tinggi. Budi memiliki waktu tujuh hari untuk mengirimkan memori banding.
“Silakan (sampaikan) alasan-alasan saudara. Nanti dibaca lagi oleh majelis hakim,” ucap dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) turut menanggapi putusan itu. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni penjara tujuh tahun.
“Kalau kami pikir-pikir,” ujar salah satu jaksa, Budiman.
Budi divonis penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti Rp27,688 miliar.
Putusan itu terkait penerimaan gratifikasi sebesar USD2,091,309.73 bersama Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain.
Jakarta: Direktur Pemasaran
PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 sekaligus Direktur Utama PT Asuransi Budi Tjahjono merepons putusan hakim terhadap dirinya. Budi divonis penjara lima tahun atas kasus
gratifikasi.
“Kami sudah mendengar putusan tadi dan kami akan melakukan banding,” kata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023.
Budi mengeklaim harta dan kekayaannya merupakan buah kerja keras 40 tahun. Penghasilan Budi juga disebut berasal dari bisnis yang sudah dilakukan sejak lama.
Selain itu, Budi menyebut dedikasinya selama di PT Asuransi Jasindo sangat baik. Dia menuding performa perusahaan tersebut kini justru terpuruk setelah ditinggal dirinya.
“Selain itu ada keterangan saksi yang berubah-ubah sehingga merugikan saya,” tutur dia.
Lantas, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempersilakan Budi mengajukan banding. Kuasa hukum Budi diminta memfasilitasi dan membantu kliennya.
Rianto menyebut putusan itu akan dikirim ke pengadilan tinggi. Budi memiliki waktu tujuh hari untuk mengirimkan memori banding.
“Silakan (sampaikan) alasan-alasan saudara. Nanti dibaca lagi oleh majelis hakim,” ucap dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) turut menanggapi putusan itu. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni penjara tujuh tahun.
“Kalau kami pikir-pikir,” ujar salah satu jaksa, Budiman.
Budi divonis penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti Rp27,688 miliar.
Putusan itu terkait penerimaan gratifikasi sebesar USD2,091,309.73 bersama Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)