Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku ada sejumlah kendala dalam pencarian buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos. Salah satunya perjanjian ekstradisi.
"Kita belum punya perjanjian ekstradisi (dengan negara tempat Tannos berada)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Kamis, 18 Agustus 2023.
Alex menjelaskan pihaknya sempat mendeteksi Tannos di negara tetangga. Namun, dia tidak bisa dijemput paksa karena belum terjalinnya kesepakatan antara Indonesia dengan wilayah itu.
"Karena kan kita enggak bisa juga menjemput paksa, kan gitu. Kecuali yang bersangkutan secara sukarela mau," ujar Alex.
KPK juga tidak bisa sembarangan menangkap buronan di negara tetangga yang dimaksud Alex. Lembaga Antirasuah cuma bisa meminta tolong otoritas penegak hukum setempat untuk melakukan pemeriksaan.
"Paling yang bisa kita lakukan minta bantuan otoritas setempat misalnya kalau kita mau periksa, bisa enggak kita melakukan pemeriksaan, udah lah di sana," ucap Alex.
Sebelumnya, KPK menyebut Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan. Sebagian negara melegalkan konsep itu.
"Dia (Tannos) punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan, salah satunya di negara Afrika tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Asep menjelaskan pihaknya hampir menangkap Tannos di Thailand. Namun, dokumennya diubah, dia saat itu memiliki paspor salah satu negara di Afrika.
KPK akhirnya melakukan penelusuran. Tannos diketahui pernah mencoba mencabut paspornya di Indonesia, namun gagal.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengaku ada sejumlah kendala dalam pencarian
buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el
Paulus Tannos. Salah satunya perjanjian ekstradisi.
"Kita belum punya perjanjian ekstradisi (dengan negara tempat Tannos berada)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Kamis, 18 Agustus 2023.
Alex menjelaskan pihaknya sempat mendeteksi Tannos di negara tetangga. Namun, dia tidak bisa dijemput paksa karena belum terjalinnya kesepakatan antara Indonesia dengan wilayah itu.
"Karena kan kita enggak bisa juga menjemput paksa, kan gitu. Kecuali yang bersangkutan secara sukarela mau," ujar Alex.
KPK juga tidak bisa sembarangan menangkap buronan di negara tetangga yang dimaksud Alex. Lembaga Antirasuah cuma bisa meminta tolong otoritas penegak hukum setempat untuk melakukan pemeriksaan.
"Paling yang bisa kita lakukan minta bantuan otoritas setempat misalnya kalau kita mau periksa, bisa enggak kita melakukan pemeriksaan, udah lah di sana," ucap Alex.
Sebelumnya, KPK menyebut Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan. Sebagian negara melegalkan konsep itu.
"Dia (Tannos) punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan, salah satunya di negara Afrika tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Asep menjelaskan pihaknya hampir menangkap Tannos di Thailand. Namun, dokumennya diubah, dia saat itu memiliki paspor salah satu negara di Afrika.
KPK akhirnya melakukan penelusuran. Tannos diketahui pernah mencoba mencabut paspornya di Indonesia, namun gagal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)