Jakarta: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, melalui pengacaranya, Petrus Bala Pattyona, membacakan pledoi atau nota pembelaan. Dalam pledoi itu, Lukas Enembe meminta maaf karena sering mengamuk dalam persidangan.
"Atas semua kejadian yang mungkin tak berkenan, saya mohon maaf atas pertanyaan yang mencecar beruntun bertubi-tubi," kata Petrus mewakili Lukas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 September 2023.
Lukas menyebut emosinya kerap meluap karena dirinya sedang menahan sakit. Dia juga mengeklaim kalau dirinya kerap mengamuk karena dialog tanya jawab dalam persidangan melelahkan.
Dia berterima kasih kepada majelis hakim yang memaklumi kondisinya. Emosi yang meluap juga disebut membuat kondisi kesehatannya semakin buruk.
"Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang begitu bijak dan profesional dalam memimpin jalannya persidangan sehingga sejak 12 Juli 2023 dan telah memaklumi kondisi kesehatan saya yang bukan saya buat-buat," ujar Petrus mewakili Lukas.
Lukas juga berharap masyarakat memaklumi kondisi kesehatannya sehingga kerap mengamuk. Pernyataan itu dicetuskan karena persidangannya dipublikasikan media secara masif.
"Saya percaya semua fakta yang terjadi dalam persidangan bukan hanya dibuat-buat sehingga hasil persidangan ini akan dinilai oleh masyarakat, terlebih masyarakat Papua apakah putusan yang akan diberikan kepada saya sesuai fakta-fakta hukum dalam persidangan," ujar Petrus mewakili Lukas.
JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jakarta: Mantan Gubernur Papua
Lukas Enembe, melalui pengacaranya, Petrus Bala Pattyona, membacakan pledoi atau nota pembelaan. Dalam pledoi itu, Lukas Enembe meminta maaf karena sering mengamuk dalam persidangan.
"Atas semua kejadian yang mungkin tak berkenan, saya mohon maaf atas pertanyaan yang mencecar beruntun bertubi-tubi," kata Petrus mewakili Lukas di Pengadilan
Tipikor pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 September 2023.
Lukas menyebut emosinya kerap meluap karena dirinya sedang menahan sakit. Dia juga mengeklaim kalau dirinya kerap mengamuk karena dialog tanya jawab dalam persidangan melelahkan.
Dia berterima kasih kepada majelis hakim yang memaklumi kondisinya. Emosi yang meluap juga disebut membuat kondisi kesehatannya semakin buruk.
"Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang begitu bijak dan profesional dalam memimpin jalannya persidangan sehingga sejak 12 Juli 2023 dan telah memaklumi kondisi kesehatan saya yang bukan saya buat-buat," ujar Petrus mewakili Lukas.
Lukas juga berharap masyarakat memaklumi kondisi kesehatannya sehingga kerap mengamuk. Pernyataan itu dicetuskan karena persidangannya dipublikasikan media secara masif.
"Saya percaya semua fakta yang terjadi dalam persidangan bukan hanya dibuat-buat sehingga hasil persidangan ini akan dinilai oleh masyarakat, terlebih masyarakat Papua apakah putusan yang akan diberikan kepada saya sesuai fakta-fakta hukum dalam persidangan," ujar Petrus mewakili Lukas.
JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)